EFEKTIFITAS Â PERSEMAIAN PERMANEN
Suatu tahapan penting dalam proses penanaman pohon, adalah penyediaan bibit yang berkualitas. Makin baik kualitas bibit yang dipersiapkan, peluang untuk menjadi pohon makin sempurna.
Terdapat suatu adagium dalam penanaman pohon bahwa bibit yang baik akan menjadi pohon dengan peluang 70 persen hidup. Penyediaan bibit dalam jumlah yang besar dan massal apalagi dengan macam-macam jenis pohon untuk tanaman hutan, diperlukan adanya tempat khusus yang disebut dengan persemaian.
Dalam teori dasar kehutanan yang sederhana, persemaian untuk tanaman kehutanan  minimal yang efektif adalah mampu menampung bibit dalam kantong/polybag sebanyak 400 ribu batang dengan luas antara 0,25 -- 0,5 ha.
Jenis bibit tanaman hutan dalam persemaian dibedakan menjadi dua, yaitu yang berusia dibawah 6 bulan dan yang berusia 6 -- 12 bulan dengan perlakuan yang berbeda satu dengan lainnya. Pada jenis sengon, bibit sengon tidak boleh lebih dari 6 bulan harus segera ditanam dilapangan, karena proses pertumbuhannya sangat cepat.
Sebaliknya bibit pinus harus menunggu minimal 12 bulan baru dapat dipindahkan ketempat penanamannya. Manajemen penganggaranpun berbeda, bagi jenis yang berusia 6 -- 12 bulan diperlukan adanya pemeliharaan tahun pertama, sedangkan yang lainnya tidak diperlukan.
Menyadari akan pentingnya persemaian ini, wajar apabila Departemen Kehutanan (KLHK sekarang) membentuk Direktorat khusus dibawah Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL) yang menangani masalah persemaian dan perbenihan tanaman hutan yaitu Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan.
Dalam struktur KLHK, untuk mengurusi persemaian dan perbenihan tanaman hutan dibuat sejumlah organisasi unit pelaksana teknis (UPT) didaerah yang disebut dengan Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH). UPT yang dimaksud adalah BPTH wilayah I di Palembang dan BPTH wilayah II di Makassar.
Akhir-akhir ini, Ditjen PDASHAL KLHK, melalui  34 UPT nya didaerah yaitu Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang tersebar diseluruh Indonesia dari mulai ujung pulau Sumatera (BPDASHL Krueng Aceh di Banda Aceh) sampai ujung pulau Papua (BPDASHL Memberamo di Jayapura), diinstruksikan untuk membuat dan menyiapkan persemaian permanen yang mampu menampung dan memproduksi bibit minimal sebanyak satu juta batang setiap tahun dengan berbagai jenis multi purpose trees spesies (MPTS)/buah-buahan dan kayu-kayuan.Â
Ide dan gagasan ini sangat menarik, karena kalau hanya berharap dari BPTH yang jumlahnya hanya dua, rasanya tidak mungkin melayani kebutuhan bibit pohon diseluruh penjuru tanah air. Oleh karena itu, wajar apabila BPDASHL yang jumlahnya lebih banyak didayagunakan dan dimobilisi untuk menyiapkan kebutuhan bibit pohon ini.
Tantangan Rehabilitasi DAS Kedepan