Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Inovasi Pengelolaan Taman Nasional

15 Januari 2020   05:10 Diperbarui: 17 Januari 2020   17:37 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua, batasan antara zona inti, zona pemanfaatan,  dan zona lainnya di lapangan belum jelas. Pembuatan tata batas antar zona membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar.

Pengelolaan Inovatif
Seiring dengan laju pertambahan penduduk Indonesia, taman nasional seharusnya tidak dipandang sebagai kawasan konservasi semata yang sekadar harus dilindungi, dijaga, dan diamankan dari tangan tangan jahil yang mengganggunya. 

Taman nasional (TN) sebagai suatu kawasan hutan meskipun kawasan konservasi mestinya tetap mempunyai nilai ekologis, nilai ekonomis dan nilai sosial yang seimbang dan proporsional. 

Dalam penjelasan Undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan dibagian umum paragraf 11 menyatakan bahwa dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. 

Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi.

Dari 51 taman nasional yang terdapat di Indonesia, hampir 90 persennya dikelola secara konvensional, artinya nilai ekologis lebih diutamakan dibandingkan dengan nilai ekonomis dan nilai sosialnya. 

Padahal, dengan sentuhan inovasi, dalam pengelolaan taman nasional dapat dilakukan optimalisasi manfaat kawasan hutan konservasi.

Nilai ekonomis dapat didorong untuk meningkatan pendapatan dan kesejahteraan yang sekaligus dapat mengurangi kerusakan lingkungan dari gangguan tekanan masyarakat sekitar kawasan taman nasional.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai otoritas penanggung jawab taman nasional di Indonesia, sebaiknya mulai memikirkan cara lain yang lebih tepat untuk penjagaan, pengamanan, pengawasan taman nasional ini dan sekaligus pemanfaatannya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar taman nasional. 

Pelibatan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dan masyarakat setempat dalam menjaga, mengamankan, dan mengawasi taman nasional wajib dilakukan untuk menghilangkan kesan bahwa Balai Besar/Balai Taman Nasional bekerja sendiri.  

Sebagai kompensasinya, masyarakat diberi kesempatan luas untuk mengelola zona pemanfaatan untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang no.5/1990 pasal 34 ayat (3).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun