Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Kepentingan NATO Berbenturan Dengan Aturan Uni Eropa

2 Juli 2025   21:31 Diperbarui: 2 Juli 2025   22:16 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Makalah Penulis tentang sengketa perdagangan Uni Eropa vs Amerika Serikat, waktu kuliah S2 di Groningen, Belanda (Dokumentasi Pribadi)

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) di Den Haag, Belanda, pada tanggal 24-25 Juni 2025, menghasilkan kesepakatan, antara lain dan yang terpenting, setiap negara anggota NATO akan meningkatkan anggaran belanja pertahanan aliansi militer tersebut hingga mencapai 5% dari Produk Domestik Bruto negaranya. Spanyol memilih untuk menolak kesepakatan tersebut dan mengatakan bahwa angka 2,1% adalah yang paling realistis.

Keputusan Perdana Menteri Pedro Sanchez dari Spanyol tersebut tentu saja memancing kegusaran Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menilai Spanyol hanya ingin membonceng perlindungan NATO tanpa memenuhi kewajiban. Dan sebagai "pembalasan", Presiden Donald Trump mengancam akan menerapkan tarif dua kali lipat atas produk-produk Spanyol yang diekspor ke Amerika Serikat.

Pertanyaannya, apakah hal ini bisa terlaksana, mengingat Spanyol juga anggota Uni Eropa.

Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO)

Pakta Pertahanan Atlantik Utara/North Atlantic Treaty Organization (NATO) didirikan pada tanggal 4 April 1949 di Washington, D.C., Amerika Serikat, oleh Amerika Serikat, Belanda, Belgia, Britania Raya, Canada (Kanada), Denmark, Islandia, Italia, Luxembourg, Norwegia, Perancis, Portugal.

Pakta ini pada dasarnya dibentuk untuk membangun struktur keamanan kolektif dan menyediakan pertahanan bersama terhadap ancaman ekspansi Uni Soviet dan sekutunya di Eropa setelah Perang Dunia II. Pada tahun 1952, Turki dan Yunani bergabung, dan pada tahun 1955, Jerman Barat bergabung.

Sumber/Kredit Foto: NWEGEO
Sumber/Kredit Foto: NWEGEO

Sebagai respons atas bergabungnya Jerman Barat ke NATO, Uni Soviet dan para sekutunya (Albania, Bulgaria, Cekoslovakia, Hongaria, Jerman Timur, Polandia dan Romania) mendirikan Pakta Warsawa pada tanggal 14 Mei 1955, di ibukota Warsawa, Polandia.

Uni Eropa

Uni Eropa secara resmi didirikan pada tanggal 1 November 1993 di kota Maastricht, Belanda, dengan Traktat Maastricht. Saat itu, Uni Eropa belum diberi status "legal person", akan tetapi wadah bagi tiga komunitas/masyarakat yang ada di Eropa saat itu, yaitu:

  • Masyarakat Eropa (European Community) yang sebelumnya bernama Masyarakat Ekonomi Eropa (European Economic Community), yang didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 dengan Traktat Roma (25 Maret 1957) oleh para pendirinya: Belanda, Belgia, Jerman Barat, Italia, Luxembourg dan Perancis (The Inner Six);
  • Masyarakat Batubara dan Baja Eropa (European Coal and Steel Community), yang didirikan dengan Traktat Paris (18 April 1951) oleh para pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa, dan berlaku mulai tanggal 23 Juli 1952;
  • Masyarakat Energi Atom Eropa (European Atomic Energy Community), yang didirikan pada tanggal 1 Januari 1958 dengan Traktat Roma oleh para pendiri Masyarakat Ekonomi Eropa.

Uni Eropa secara resmi diberi status badan hukum dengan berlakunya Traktat Lisbon pada tanggal 1 Desember 2009. Meskipun konsep Uni Eropa muncul bersamaan dengan Traktat Maastricht pada tahun 1993, dan status badan hukum internasionalnya dianggap dipertanyakan sebelumnya, Traktat Lisbon mengukuhkan statusnya sebagai badan hukum yang berbeda dalam hukum internasional. 

Saat itu juga Uni Eropa menyerap (absorbing) Masyarakat Eropa, yang dengan demikian bubar. Masyarakat Batubara dan Baja Eropa sudah bubar pada tanggal 23 Juli 2002, karena memang para pihak penandatangan traktat menetapkan jangka waktu keberlakuan 50 tahun. Sedangkan Masyarakat Energi Atom Eropa masih berdiri sampai sekarang dan independen dari Uni Eropa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun