Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MH17: Mengapa Bukan Mahkamah Internasional yang Memutuskan?

14 Mei 2025   20:37 Diperbarui: 14 Mei 2025   20:37 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangkai Pesawat Malaysia Airlines MH17 (Sumber/Kredit Foto: CNN Indonesia)

Berita terakhir yang beredar di dunia internasional adalah bahwa Russia diputuskan bersalah atas jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina timur pada tanggal 17 Juli 2014.

Penerbangan 17 Malaysia Airlines (juga dikenal sebagai MH17, berbagi kode dengan KLM yang juga disebut sebagai KL4103) adalah layanan penerbangan sipil terjadwal dari Amsterdam (Bandara Schiphol) ke Kuala Lumpur.

Pada tanggal 17 Juli 2014, sebuah pesawat Boeing 777-200ER Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH17 jatuh di dekat desa Hrabove di Oblast Donetsk, Ukraina timur setelah terkena rudal permukaan-ke-udara Russia.

Pada saat itu, Perang Russia-Ukraina sedang berlangsung di kawasan Donetsk. Ada 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) orang di dalamnya: 283 (dua ratus delapan puluh tiga) penumpang dan 15 (lima belas) awak pesawat.

196 (seratus sembilan puluh enam) penumpang berkewarga-negaraan Belanda dan 4 (empat) orang berkewarga-negaraan Belgia.

Penumpang lainnya berkewarga-negaraan Asutralia sebanyak 24 (dua puluh empat) orang, Canada 1 (satu) orang, Jerman 4 (empat) orang, Indonesia 12 (dua belas) orang, Malaysia 43 (empat puluh tiga) orang, Selandia Baru 1 (satu) orang, Filipina 3 (tiga) orang dan Inggris 10 (sepuluh) orang.

Tidak ada yang selamat.

Investigasi di lokasi bencana dan pemulihan jenazah serta barang-barang pribadi sangat sulit. Puing-puingnya tersebar di area yang luas di mana kelompok separatis pro-Russia dan tentara Ukraina terlibat dalam konflik bersenjata.

Penyebab bencana diselidiki oleh Dewan Penyelidikan untuk Keselamatan (Onderzoeksraad voor Veiligheid) Belanda, yang menyimpulkan bahwa pesawat itu ditembak jatuh pada ketinggian sepuluh kilometer oleh rudal jenis Buk. Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat menyatakan pesawat itu telah ditembak jatuh, tetapi tidak mengidentifikasi penyebab atau pihak yang harus disalahkan. Tindakan tersebut dikutuk dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 2166.

Ilustrasi Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 (Sumber/Kredit Foto: ZDF heute - zdf.de)
Ilustrasi Penembakan Pesawat Malaysia Airlines MH17 (Sumber/Kredit Foto: ZDF heute - zdf.de)
Penuntutan di Pengadilan di Belanda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun