Mohon tunggu...
Prahasto Wahju Pamungkas
Prahasto Wahju Pamungkas Mohon Tunggu... Advokat, Akademisi, Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa (Belanda, Inggris, Perancis dan Indonesia)

Seorang Advokat dan Penerjemah Tersumpah Multi Bahasa dengan pengalaman kerja sejak tahun 1995, yang juga pernah menjadi Dosen Tidak Tetap pada (i) Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, (ii) Magister Hukum Universitas Pelita Harapan dan (iii) Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang gemar travelling, membaca, bersepeda, musik klasik, sejarah, geopolitik, sastra, koleksi perangko dan mata uang, serta memasak. https://pwpamungkas.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

2 Tahun Setelah Berakhirnya Pandemi: Bagaimana Interpretasi Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum?

5 Mei 2025   09:31 Diperbarui: 5 Mei 2025   19:27 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Force Majeure/Keadaan Kahar/Keadaan Memaksa (Sumber/Kredit Foto: shutterstock.com)

Il y a force majeure en matire contractuelle lorsqu'un vnement chappant au contrle du dbiteur, qui ne pouvait tre raisonnablement prvu lors de la conclusion du contrat et dont les effets ne peuvent tre vits par des mesures appropries, empche l'excution de son obligation par le dbiteur.

Si l'empchement est temporaire, l'excution de l'obligation est suspendue moins que le retard qui en rsulterait ne justifie la rsolution du contrat. Si l'empchement est dfinitif, le contrat est rsolu de plein droit et les parties sont libres de leurs obligations dans les conditions prvues aux articles 1351 et 1351-1.

Terjemahannya:

Dalam hal-hal yang bersifat kontraktual terdapat force majeure apabila suatu kejadian di luar kekuasaan debitur, yang secara wajar tidak dapat diduga sebelumnya pada saat dibuatnya kontrak dan akibat-akibatnya tidak dapat dihindari dengan cara-cara yang tepat, menghalangi debitur untuk melaksanakan kewajibannya.

Apabila hambatan itu bersifat sementara, maka pelaksanaan kewajiban ditangguhkan kecuali penundaan yang diakibatkannya membenarkan pemutusan kontrak. Apabila halangan itu bersifat definitif, maka perjanjian itu dengan sendirinya berakhir dan para pihak terlepas dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 1351 dan 1351-1.

Oleh karenanya, COVID-19 telah dikenal luas sebagai peristiwa force majeure di Perancis, dan pengadilan Prancis menerimanya sebagai force majeure jika pelaksanaan perjanjian secara objektif tidak mungkin dilakukan. Ada preseden yang menegaskan hal ini, terutama dalam kontrak sewa dan layanan.

Jerman

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman (Brgerliches Gesetzbuch) (BGB), force majeure diakui melalui 275, 313 (impossibility/ketidak-mungkinan dan hardship/kesulitan).

Pasal 275 BGB berbunyi:

(1) Der Anspruch auf Leistung ist ausgeschlossen, soweit diese fr den Schuldner oder fr jedermann unmglich ist.
(2) Der Schuldner kann die Leistung verweigern, soweit diese einen Aufwand erfordert, der unter Beachtung des Inhalts des Schuldverhltnisses und der Gebote von Treu und Glauben in einem groben Missverhltnis zu dem Leistungsinteresse des Glubigers steht. Bei der Bestimmung der dem Schuldner zuzumutenden Anstrengungen ist auch zu bercksichtigen, ob der Schuldner das Leistungshindernis zu vertreten hat.
(3) Der Schuldner kann die Leistung ferner verweigern, wenn er die Leistung persnlich zu erbringen hat und sie ihm unter Abwgung des seiner Leistung entgegenstehenden Hindernisses mit dem Leistungsinteresse des Glubigers nicht zugemutet werden kann.
(4) Die Rechte des Glubigers bestimmen sich nach den 280, 283 bis 285, 311a und 326.

Terjemahannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun