oleh : Prahanto Yudho Bagaskoro
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
WD (41) Seorang Ayah ditangkap karena memperkosa anaknya hingga tewas, seorang anak perempuan berinisial NPK (8), anak kandung WD, WD merupakan warga Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk Kota Semarang WD ditangkap di kosnya di Jalan Kyai Sakir, Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
”pelaku memperkosa anaknya sebanyak tiga kali sejak Februari 2022 lalu, korban sering mengeluh kesakitan, dan pada tanggal 18 Maret 2022 pelaku melakukan aksi terakhir pemerkosaan terhadap anaknya NPK yang pada saat itu sudah tidur,setelah pukul 23.00 WIB korban mengalami kejang-kejang dan mengigau” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha
NPK dibawa ke Rumah Sakit dan masuk UGD. Pada saat itu juga korban meninggal dunia
kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sprei kasur kamar kos dan lain lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI