Mohon tunggu...
Moh Vicky Indra Pradicta
Moh Vicky Indra Pradicta Mohon Tunggu... Dokter - Food safety and quality leader, an opinion writer and one health initiative

I’m Vicky, a food safety and quality leader who worked in food industry more than 7 years, a writer in opinion essay and One Health initiative. I am also content educator for food safety and quality, food registration and writing tips.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2019 Melalui Percepatan Eliminasi Tuberkulosis

14 Maret 2018   13:16 Diperbarui: 14 Maret 2018   13:45 2006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakernas) tahun 2018 yang diselenggarakan pada 4-7 Maret 2018 merupakan momentum bagi seluruh stakeholders termasuk Pemerintah Pusat dengan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkomunikasi dan sharing pengalaman terkait masalah serta tantangan kesehatan dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan di Indonesia.

Acara yang mengusung tema besar yaitu "Sinergisme Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada 2019" bertujuan untuk menyusun rencana aksi daerah (RAD) baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang dalam pembangunan di masing-masing wilayah.

Istilah "Universal Health Coverage (UHC)" pertama kali diserukan oleh World Health Organization (WHO). WHO secara jelas mendefinisikan bahwa UHC merupakan suatu system kesehatan yang memastikan setiap orang dapat menerima kebutuhan dasarnya berupa layanan kesehatan, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative demi tercapainya status kesehatan yang lebih baik, tanpa adanya kekhawatiran kesulitan finansial dalam mengaksesnya.

Dalam UU 40/2004 dinyatakan bahwa jaminan social wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Hak yang sama bagi setiap orang untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Dalam rangka pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dan keadilan social, maka pemerintah Indonesia memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional atau system Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana diharapkan pada tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi peserta JKN.

Dalam upaya mewujudkan target UHC tentunya memiliki berbagai tantangan yang tidak mudah. Selain melihat angka cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional melalui Kartu Indonesia sehat (KIS). Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Indonesia Februari 2018 menunjukkan tercatat tingkat kepesertaan sebanyak 192.029.645 jiwa. Tetapi juga, apakah program JKN dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan kesehatan.

Tiga prioritas masalah kesehatan yang menjadi fokus percepatan pemerintah saat ini yakni percepatan eliminasi tuberculosis, penurunan stunting dan peningkatan cakupan serta mutu imunisasi.

Isu Prioritas 1: Percepatan Eliminasi Tuberkulosis (TBC)

Hingga saat ini, TBC masih menjadi momok yang serius dimana prevalensi TBC di Indonesia masih menduduki posisi kedua di dunia padahal berbagai upaya telah dilakukan dan alokasi dana untuk program penanggulangan cukup besar.

Berdasarkan data Global TB report 2017 menyebutkan bahwa dari 1.020.000 kasus TB baru di Indonesia baru sepertiga yang terobati, sementara sisanya masih ada yang belum terobati atau sudah terobati namun belum dilaporkan. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kolaborasi lintas sektor dan multidisiplin agar upaya penanganan TB dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan holistic.

Isu Prioritas 2: Pencegahan Stuntingmelalui Peningkatan Gizi

Mengemukanya kasus gizi buruk dan campak di Kabupaten Asmat beberapa waktu yang lalu perlu dijadikan perhatian bagi kita semua, tidak hanya bagi pemerintah saja namun juga menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran serta pemerhati kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun