Mohon tunggu...
POSKO LEGNAS
POSKO LEGNAS Mohon Tunggu... Lainnya - Hukum dan Keadilan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hukum dan Keadilan Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dilema PHK dan Potong Gaji Pekerja di Tengah Covid-19

19 Mei 2020   04:00 Diperbarui: 19 Mei 2020   04:39 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: M. Anwar

Dosen Universitas Pamulang Tangerang Selatan

Di tengah pandemi Covid-19, Pelaku Usaha bisa jadi malah semakin terimpit, baik karena tekanan ekonomi maupun sosial. Semenjak pertama kali muncul, virus ini telah menyebabkan krisis kesehatan, khususnya di Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Menanggapi hal ini, meski dianggap terlambat, pemerintah akhirnya mengeluarkan imbauan dan kebijakan guna membatasi penularan, yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengeluarkan kebijakan guna memberi perlindungan kepada pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan Covid-19 yang diatur melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III Tahun 2020.

Krisis yang bermula dari dimensi kesehatan kini merambat ke dimensi ekonomi. Aktivitas ekonomi telah menurun intensitasnya hingga pada tingkat yang belum pernah dialami pada era kontemporer. Alhasil dapat dipastikan bahwa hal ini akan sangat berdampak pada banyak pihak, termasuk perusahaan. Meski demikian, sepertinya banyak elemen masyarakat justru menyudutkan perusahaan, baik pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya maupun kelompok pekerja atau buruh melalui tekanan sosial.

Banyak perusahaan dihadapkan dengan suatu kondisi yang sulit, dimana mengharuskannya untuk segera mengambil keputusan yang terbaik bagi perusahaan maupun para pekerja ditengah himpitan ekonomi dan tekanan sosial dan politik. Dalam situasi krisis seperti ini bisa jadi membuat perusahaan tidak punya pilihan lain selain melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena mereka harus menekan biaya operasional besar-besaran. Namun, Pemutusan Hubungan Kerja merupakan suatu keputusan yang tak hanya merugikan para pekerja melainkan juga untuk perusahaan selain daripada itu, Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh.

Begitu juga dengan Potong Gaji, merupakan suatu keputusan yang dianggap melanggar hak dari pekerja sebagaimana yang diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003. Disisi lain, perusahaan juga perlu menjaga agar usahanya tetap hidup di tengah pandemi. Mereka dituntut harus memenuhi tanggung jawab terhadap orang banyak disamping juga harus memenuhi tanggung jawab kepada para pekerja dan stakeholder.

Menyoroti kondisi tersebut, menurut hemat penulis seharusnya seluruh pihak baik perusahaan, pekerja, serikat pekerja maupun pemerintah saling bahu-membahu guna mengantisipasi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19 ini sehingga seluruh pihak mendapatkan win-win solution yang tidak mencederai apa yang diamanatkan UU No. 13 Tahun 2003.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun