Mohon tunggu...
Adang muhtar
Adang muhtar Mohon Tunggu... pendamping lokal desa

saya adalah pendamping lokal desa,

Selanjutnya

Tutup

Bandung

pembagian BLT DD TA 2025 triwulan pertama Desa Ciherang kecamata Nagreg

21 Mei 2025   12:58 Diperbarui: 21 Mei 2025   13:15 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kegiatan pembagian BLT ( sumber Fhoto:Portal Desa TV Nagreg )

21 mei 2025

Ciherang – Pemerintah Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang terdampak secara ekonomi, bertempat di Aula Desa Ciherang pada hari Rabu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat desa, khususnya keluarga kurang mampu yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi nasional.

Kepala Desa Ciherang, Bapak taofik Mukti Ismail, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLT DD yang dibagikan merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

“Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan pokok sehari-hari, dan kami berharap masyarakat tetap semangat dalam membangun desa,” ujar beliau.

dalam samutannya Pendamping desa, Bapak Bambang Setia Permadi SH, memnyampaikan bahwa Di tahun 2025, Bantuan LAngsung Tunal ( BLT ) masih menjadi salah satu Prioritas penggunaan dana Desa sesuai dengan Amanat Permendes No.2 Tahun 2024.

Jumlah penerima BLT-DD kali ini sebanyak 54 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan nominal bantuan sebesar Rp300.000 per KPM.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kecamatan Nagreg, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, Pendamping Desa, Pendaming Lokal Desa, serta tokoh masyarakat yang turut mengawal proses penyaluran agar berjalan lancar, tertib, dan transparan.

penyerahan BLT DD kepada KPM ( sumber fhoto:Mang Adang )
penyerahan BLT DD kepada KPM ( sumber fhoto:Mang Adang )

Proses pembagian berjalan dengan tertib  serta ketentuan administrasi yang berlaku. Setiap KPM wajib membawa KTP dan undangan sebagai bukti penerima bantuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun