Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Perubahan status hukum ini dilirik berpotensi mengarah pada Initial Public Offering (IPO), dimana kontrol perusahaan tidak lagi berada di tangan pemerintah, melainkan dipegang oleh pemegang saham.
Hal itu menjadikan perusahaan mencari keuntungan semata, sehingga rakyat miskin menjadi korban melalui harga air yang mereka komsumsi akan lebih mahal.
Dalam rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta dengan Direksi PAM Jaya, yang digelar  pada 11 September 2015, Anggota DPRD DKI Josephine Simanjuntak menyampaikan, keprihatiannya jika Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.
"Saya hanya melihat air itu kebutuhan dasar manusia, ketika  dikelola secara komersil bagaimana jadinya kita. Kita masih bisa beli air itu tapi masyarakat bawah?" kata Josephine Simanjuntak.
Josephine Komisi C, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengakui ditengah masyarakat luas telah beredar informasi bahwa PAM Jaya akan menjadi IPO.
"Ini bahaya, orang menjadi ketakutan, khawatir dengan kondisi yang seperti ini itu dinarasikan pam jaya itu akan di IPO," jelasnya.
Josephine berharap, Pam Jaya benar-benar memperhatikan kebutuhan warga, jika ingin merubah Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.
"Ini kebutuhan dasar manusia, bukan kebutuhan dasar Jakarta doank," jelasnya.
Sementara Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin Perumda PAM Jaya mengatakan akan mendengarkan masukan yang disampaikan dari wakil rakyat Jakarta tersebut.