Mohon tunggu...
Ricky Kurniadi
Ricky Kurniadi Mohon Tunggu... Arsitek - Taruna

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 51 Prodi Teknik Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kerusuhan dan Kebakaran Rutan Siak

21 Mei 2019   12:59 Diperbarui: 21 Mei 2019   13:12 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Sabtu 11 Mei 2018, siang hari telah terjadi kurusuhan dan pembakaran yang mengakibatkan lebih dari 30 tahanan kabur setelah melakukan perusakan terhadap Rumah Tahanan Negara kelas II B, Siak Sri Intrapura, Provinsi Riau.

Saat ini pihak polisi masih berusaha mengejar lebih dari 30 tahanan yang telah melarikan diri. Razia pun dilakukan untuk mencari dan membatasi ruang gerak para tahana yang kabur dari rumah tahanan negara.

Berdasarkan wawancara dengan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada BBC Indonesia melalu sambungan telpon mengungkapkan "Yang jelas untuk di wilayah Siak ini semua pintu keluar sudah kita blokir, artinya kita lakukan razia, kemudian juga polres-polres di sebelah juga melakukan hal yang sama untuk mengantisipasi ruang gerak mereka,"

Akibat dari kejadian ini, 617 dari total 648 napi dan tahanan yang menghuni rumah tahanan negara tersebut sementara dievakuasi ke sejumlah unit pelaksana teknis lain diseketar Siak karena sebagian besar bangunan rutan hangus terbakar.

"Yang jelas saat ini situasi sudah kondusif, jadi petugas di lapangan, ada dari polres, dari polda, dan dari Polri, sedang melakukan upaya proses evakuasi para napi-napi untuk akan dipindahkan ke lapas lain," imbuh Sunarto.

Menurut, Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo yang mendatangi langsung rumah tanahan negara pasca kerusuhan dan pembakaran menyatakan bahwa satu pucuk senjata api tidak  ditemukan dari lokasi kejadian dugaan sementara satu pucuk senjata api dibawa kabur tahanan.

"Satu pucuk senjata jenis shotgun milik petugas rutan hilang. Diduga dibawa kabur warga binaan," (Ricky Kurniadi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun