Mohon tunggu...
Poltak Hutagaol
Poltak Hutagaol Mohon Tunggu... wiraswasta -

Ketua Harian DPD II Partai Golkar Kota Depok Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka

28 November 2012   12:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:33 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat Terbuka


Kepada Yth. :
Bapak Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma’il, Msc. dan Bapak Dr. H. M. Idris Abd. Shomad, MA.
Walikota dan Wakil Walikota Depok

Di Depok, Jawa Barat.


Dengan Hormat,
Bersama dengan ini saya memberitahukan kepada Bapak, bahwa:
1. Putusan Kasasi Mahkama Agung No. : 14/ K/TUN/2012 yang isinya memerintahkan kepada KPU Depok agar membatalkan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK NOMOR : 18/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2010 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2010. Tanggal 6 Maret 2012

2. Surat KPU Depok Nomor 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK NOMOR 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 DAN PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2010. Tanggal 14 September 2012

3. Putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 9/DKPP-PKE-I/2012. Yang isinya MEMUTUSKAN :
1. Menjatuhkan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sdr. Muhammad Hasan dari Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak dibacakannya Putusan Ini;
2. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Tanggal 17 Oktober 2012.

Dengan di Dicabutnya KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK NOMOR 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 DAN PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DALAM PEMILIHAN UMUM WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DEPOK TAHUN 2010, maka Semua Surat Keputusan KPU Depok yang berdasarkan Surat KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK NOMOR 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 beserta Ikut-ikutanya BATAL DEMI HUKUM.

Surat Keputusan KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Calon Pemenang Pilkada depok yang menyatakan Bapak Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma’il, Msc. dan Bapak Dr. H. M. Idris Abd. Shomad, MA. Sebagai pasangan pemenang Pilkada Depok Tahun 2010 adalah ikut-ikutan dari Surat keputusan KPU Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 jadi BATAL DEMI HUKUM.

Pembatalan SK KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Calon pemenang Pilkada Depok 2010 bisa dilaksanakan oleh :
1. KPU Depok sebagai Panitia Penyelenggara Pilkada Depok 2010 dan Pembuat SK tersebut.

2. DPRD Kota Depok sebagai lembaga yang :
• Melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan Pilkada Depok 2010
• Mengusulkan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 ke Mentri Dalam Negri melalui Gubernur Jawa Barat.
• KPU Depok bertanggung Jawab ke DPRD Kota Depok.

3. Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heriawan yang meneruskan surat DPRD tentang usulan Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun