Sudah setahun lebih Indonesia dilanda badai pandemi covid-19 dan sudah kali kedua pergerakan masyarakat dibatasi secara ketat. timbul pertanyaan; kapan badai ini berlalu? Jawabannya sederhana, kembali lagi kepada disiplin diri kita sendiri.Â
Pasalnya pendemi tidak bisa ditangani hanya satu pihak saja tetapi rakyat  harus bahu-membahu (Gotong-royong) berperang melawan musuh yang namanya covid-19 serta varian baru covid-19.Â
Pandemi harus kita jadikan musuh bersama karena wabah penyakit ini telah memporak-porandakan negeri kita Indonesia.
Paket Bantuan sosial dan praktik KKN
PPKM Darurat & PPKM Level 4 menjadi bukti bahwa masyarakat dan pemerintah terlihat seakan tidak kompak. Wajar saja sebagian masyarakat masih gigih bekerja keluar rumah dan berusaha menjebol penyekatan walaupun mereka bukan termasuk pekerja yang di prioritaskan tetapi kebutuhan hidup mereka adalah hal yang esensial yang harus di prioritaskan.Â
Walaupun paket-paket bantuan sosial sudah di rancang sedemikian rupa oleh pemerintah namun rancangan hanya tinggal rancangan, karena pelaksanaannya masih jauh dari kata seharusnya.Â
Terkadang masyarakat penerima bantuan tidak mendapat haknya karena data penerima manfaat bantuan sosial telah di manipulasi oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab dan paket-paket bantuan sosial pun rentan terhadap praktik Korupsi. hal ini harus dibenahi sesegera mungkin karena letak masalahnya ada di sana.
Data masyarakat penerima bantuan sosial harus valid, oknum-oknum pejabat yang terindikasi memanipulasi data masyarakat diseret di hadapan pengadilan untuk diadili, Â masyarakat dan pemerintah bersama-sama mengawasi dan mengontrol para pejabat agar tidak melakukan praktik korupsi.
Penyidik dan penuntut umum juga harus menuntut para pelaku kejahatan dengan tuntutan maksimal, serta hakim juga harus memutuskan dengan hikmat kebijaksanaan serta mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat. Kalau hal di atas tertangani dengan baik maka persoalan pertama selesai.
Tindakan Pro Justisia
Aparatus hukum tidak boleh sewenang-wenang menindak masyarakat dengan instrumen hukum pidana karena pemidanaan adalah upaya terakhir "ultimum remedium", sehingga  sanksi yang harus di terapkan yaitu sanksi administrasi yang bisa di pakai untuk menjerat para pelanggar protokol kesehatan bukan pemidanaan.
Instrumen hukum tidak boleh arogan terhadap masyarakat, situasi seperti ini masyarakat semakin melarat sehingga aparatur hukum diperlukan untuk melakukan edukasi dan solusi kalaupun melakukan penindakan harus juga selektif melihat mens rea apakah memang disengaja atau ada faktor kausalitas/sebab musababnya. Jangan buat masyarakat tambah sengsara karena hal itu akan menimbulkan perlawanan dan kontra narasi.
Program Vaksinasi dan Kontra Narasi
Kita masih punya persoalan yang ke dua, yaitu perihal program vaksinasi. Masih banyak masyarakat yang menolak untuk di vaksin.Â
Penulis berspekulasi mungkin saja masyarakat tidak mendapatkan pemahaman secara utuh / teredukasi terkait program vaksinasi. Karena jika kita berselancar di dunia maya banyak kontra narasi  terkait program vaksinasi bukan tidak mungkin akan mempengaruhi masyarakat.
Kontra narasi ini yang harus di jawab oleh pemerintah dengan turun langsung ke masyarakat, masyarakat harus di berikan informasi yang utuh menggunakan bahasa yang mudah di cerna. Karena jika pemerintah hanya menyampaikan edukasi di media maka informasi itu akan diperhadapkan dengan kontra narasi yang dapat menyusupi masyarakat untuk tidak mengikuti program vaksinasi.
Penulis juga telah mengikuti program vaksinasi dosis pertama pada tanggal 19 Juli 2021 yang diselenggarakan di stasiun Jakarta Kota, sebelumnya penulis juga kekeh untuk tidak vaksin, karena penulis termakan dengan kontra darasi pada saat penulis berselancar di dunia maya namun penulis mengamati teman-teman sejawat yang telah di vaksin dan penulis mengambil kesimpulan bahwa vaksin tidak berbahaya.
Ketika penulis mau di vaksin ada mekanisme yaitu pengecekan dokumen, pengecekan tensi, kebutuhan oksigen dalam tubuh, serta di skrining, ditanyakan riwayat penyakit setelah skrining oleh satgas/dokter yang berkompeten baru masuk ke tahap berikutnya yaitu tahap penyuntikan. dan puji Tuhan sampai saat ini penulis dalam keadaan baik-baik saja, itu artinya vaksin tidak berbahaya.
Kesimpulan
Penulis mau sampaikan bahwa covid-19 belum berakhir statusnya sebagai pandemi dan sudah bermutasi menjadi beberapa varian yang lebih mematikan dan sangat sulit di taklukan, ayo kita satu frame berpikir bahwa badai pandemi adalah musuh kita bersama yang harus kita perangi secara gotong-royong.
pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar hidup masyarakat Indonesia dan masyarakat harus memproteksi diri untuk tidak tertular, dan pejabat yang korup harus di seret di hadapan pengadilan untuk di adili. Walaupun tren angka penularan dan angka kematian berhasil di tekan tetapi kita harus tetap waspada dan jangan panik.Â
Tindakan pro justisia sebisa mungkin dibarengi dengan edukasi dan solusi bukan berdampak mala petaka bagi masyarakat. Pemerintah harus memperbaiki komunikasinya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keonaran.
"Kesatuan dan persatuan serta kepercayaan dan saling percaya antara masyarakat dan pemerintah adalah kunci sukses untuk keluar sebagai pemenang mengakhiri peperangan melawan badai pandemi." Â Â Â Â
     Â
     Â
      Â