Namun dalam pelaksanaan pihak penyelenggara harus tegas dan berpegang teguh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 10 Tahun 2020), dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).
Jika dalam pelaksanaan  kedapatan calon kepala daerah (calon Bupati & Wakil Bupati) melanggar aturan yang sudah ada, pihak penyelenggara dan penegak hukum harus menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku untuk memberi efek jera bagi para pihak. Jangan sampai publik mengatakan bahwa aturan yang dibuat (Law in the book) tidak sesuai dengan pelaksanaannya (Law in action), sebisa mungkin ini dihindari untuk menjaga kepercayaan publik kepada pemerintah.
Penutup
Perlu ada kesiapan yang matang untuk menghindari adanya korban jiwa akibat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam situasi pandemi covid19. tahun ini berbeda dari tahun-tahun yang sudah dilewati, Â tahun ini pihak penyelenggara harus bekerja lebih keras lagi dengan menggunakan Alat Pelindun Diri (APD) lengkap sesuai dengan standar protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas agar terhindar dari paparan covid19.
Ditunda maupun tetap dilaksanakan tidak menjadi persoalan, asalkan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.