30 September 2020 13:15Diperbarui: 30 September 2020 13:2511402
Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, Bupati & Wakil Bupati secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan Perpu pilkada yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.