Mohon tunggu...
alwindo Colling
alwindo Colling Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sindiran yang elegan adalah sindiran yang dituangkan dalam bentuk tulisan ~ Aku Menulis Maka Aku Ada***

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

[Opini] Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

30 September 2020   13:15 Diperbarui: 30 September 2020   13:25 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pribadi penulis

Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, Bupati & Wakil Bupati secara serentak pada tanggal 9 Desember 2020 berdasarkan Perpu pilkada yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2020.

Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan, publik menolak pemerintah tetap melaksanakan pilkada secara serentak, pasalnya sampai saat ini Indonesia masih dilanda pandemi covid19. Publik kuatir bahwa akan ada klaster baru penyebaran virus saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah berlangsung. Mengingat Persiapan Pilkada prosesnya tidak sebentar mulai dari pendaftaran calon, verifikasi, kampanye, sampai hari pencoblosan waktu yang dibutuhkan tidak sebentar.

Pelanggaran saat mendaftar

Masi banyak calon kepala daerah kedapatan melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU Daerah. para calon kepala daerah tersebut, membawa pendukungnya saat mendaftarkan diri.  Namun sangat disayangkan tidak ada petugas penyelenggara yang berani membubarkan kerumunan masa tersebut, entah dari pihak penyelenggara maupun aparat keamanan (Polisi & Satpol PP) di lapangan.  belum ada kesiapan secara matang dari pihak penyelenggara, belum ada ketegasan berupa sanksi bagi para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Pemerintah harus menunda pemilihan kepala daerah.

Sampai saat ini angka penularan dan kematian pasien covid19 mengalami peningkatan dan belum dapat dikendalikan oleh tenaga medis. Ada baiknya, demi keselamatan Rakyat Indonesia, pemerintah menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Bukan tanpa alasan penulis menyarankan agar pilkada ditunda. berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Pasal 120 ayat (1) & (2) terdapat frasa bahwa pihak penyelenggara dapat menunda pilkada jika terjadi bencana non alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Mengingat kekosongan jabatan yang menjadi ketakutan Elit Politik, menurut penulis ketakutan tersebut tidak beralasan. dalam Pasal 201 ayat (11)  undang-undang nomor 10 Tahun 2016. Telah mengatur jika terjadi kekosongan jabatan, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota. 

Elit politik berasalan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.  terang sudah ambisi untuk berkuasa (Haus Kekuasaan). ambisi untuk berkuasa tidaklah salah, yang salah adalah ambisi untuk berkuasa namun mengorbankan keselamatan rakyat!

Tetap dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak 9 Desember 2020.

Penulis sepakat untuk dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tanggal 9 Desember, untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun