Masyarakat kecil yang melakukan perlawanan sering menerima ancam intimidasi dari oknum penegak hukum, untuk menyerahkan lahannya semata-mata memuluskan akal bulus pihak corporate. Di sini pemerintah yang diperintah pihak corporate, bahkan penegak hukum bisa di beli dengan uang.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem akibat izin usaha yang (diterbitkan) diberikan kepada pihak corporate. banyak petani, nelayan yang kehilangan mata pencariannya akibat lahan pertaniannya sudah beralih fungsi menjadi area pertambangan dan laut yang telah tercemar akibat pembuangan limbah tambang.
Pihak corporate segera melaksanakan perintah Undang - Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). "Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan".
Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, "mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, memberikan dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat social dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lingkar tambang".
Corporate Social Responsibility (CSR) wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usaha  dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.  sudah menjadi keharusan bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak, baik dampak positif maupun dampak negative.
Terima kasih telah membaca opini saya, opini ini  saya buat tujuannya membuka paradigma berpikir orang obi agar supaya sadar bahwa sumber daya yang kita miliki sangat melimpah, namun di sayangkan sumber daya yang kaya itu dikelola oleh pihak-pihak yang salah.Â