Mohon tunggu...
PMM Kelompok 73 Gelombang 17
PMM Kelompok 73 Gelombang 17 Mohon Tunggu... Lainnya - Media

Akun journalis PMM UMM kel 73 gelombang 17 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membuat DIY Masker Ecoprint sebagai Upaya Meningkatkan Kreativitas Anak

17 Januari 2022   01:16 Diperbarui: 17 Januari 2022   01:34 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


 

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang saat ini sedang melaksanakan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) kelompok 73 gelombang 17 yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan Bpk Ns. Zaqqi Ubaidillah, M.Kep., Sp.Kep.MB di Panti Asuhan Salman Kel. Karang besuki Kec. Sukun Kota Malang.
 
Anggota PMM UMM kelompok 73 gelombang 14 beranggotakan Muhammad Hilmi Dzulfikar, Lilia Karisa, Dina Safiera, Ulfa Nur Antini Putri dan Meliana Agustina dari Jurusan Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan membuat progam kerja "Membuat DIY Masker Eco Print" yang bertujuan untuk menyalurkan dan mengembangkan kreativitas anak-anak di panti asuhan selama masa pandemik.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Pembuatan masker DIY eco print dilakukan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan, dan mudah didapat. Bahan pewarna yang digunakan berasal dari daun tumbuhan, masker yang digunakan ialah masker kain sehingga bisa dicuci dan dapat digunakan berulang.

 Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan harapan kedepannya anak-anak bisa menjadi lebih terinspirasi untuk menghasilkan karya ataupun kegiatan-kegiatan yang bermanfaat lainnya pada masa pandemi in dengan memanfaatkan benda-benda yang berada dilingkungan sekitar.
 
Adpun bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat masker eco print ialah : masker kain polos, daun, tawas, air dan palu.
 
 
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun