Mohon tunggu...
pmiistaimuttaqien
pmiistaimuttaqien Mohon Tunggu... Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat STAI DR.KH EZ MUTTAQIEN Purwakarta

Merupakan organisasi yang mewadahi masiswa berproses dalam setiap kegiatan keagamaan dan akademik berlandaskan Ahlisunnah wal jama'ah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

TALKSHOW ADVOKASI Mengenal Hak-Hak Hukum Perempuan: Dari UU Perlindungan Perempuan Hingga Praktik di Lapangan

27 Juni 2025   10:10 Diperbarui: 27 Juni 2025   10:10 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama "narasumber dan kader PMII"

Purwakarta, 26 Juni 2025

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia komisariat STAI Muttaqien menyelenggarakan acara Talk Show Advokasi dengan tema "Mengenal Hak-Hak Hukum Perempuan: Dari UU Perlindungan Perempuan Hingga Praktik di Lapangan" pada Kamis (26 Juni 2025), yang bertempat di Cafe Veteran Muhajirin. Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidang hukum dan pemberdayaan perempuan, yakni Yayu Nurhasan S.H., dan dihadiri oleh 30 orang lebih peserta yang terdiri dari para anggota dan kader, baik dari para pengurus rayon dan komisariat STAI Muttaqien, maupun juga pengurus komisariat STAI Al-Muhajirin.

Talk show ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada mahasiswa dan para kader PMII, khususnya kaum perempuan, agar lebih sadar akan hak-haknya sebagaimana diatur dalam berbagai perundang-undangan seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan aturan lainnya yang relevan.

Dalam pemaparannya, Yayu Nurhasanah menjelaskan pentingnya kesadaran hukum. "Banyak perempuan tidak mengetahui hak-hak hukumnya sehingga kerap menjadi korban tanpa berani bersuara." ujarnya. Selain itu juga, beliau menyebutkan "peraturan sudah ada, tapi implementasinya masih memerlukan perjuangan bersama," tegasnya.

Acara ini juga menghadirkan sesi diskusi, di mana para peserta berhitung satu-persatu untuk dibagikan kelompok. Dalam pembagiannya, per kelompok diwajibkan mencari satu jenis isu tentang keperempuanan. Kenapa isu ini bisa muncul? Siapa pelaku utamanya? Apa hambatannya sehingga kasus ini tidak segera cepat selesai? dan terakhir, masing-masing kelompok harus mempresentasikan hasil diskusinya.

Salah satu peserta, Nabilla Khumairo Ahmad (19), turut menyampaikan kesan dan pandangannya setelah mengikuti talk show ini. "Saya pribadi merasa tercerahkan. Banyak hal baru yang saya dapatkan, terutama tentang jalur hukum yang bisa ditempuh jika perempuan mengalami kekerasan. saya juga menjadi tahu, bahwa kekerasan itu ada banyak macamnya, dan tidak hanya kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga ada kekerasan psikis, dan lainnya." Ungkap Nabilla.

Dengan adanya Talk show ini, diharapkan semakin banyak perempuan yang berani menyuarakan haknya dan memahami jalur hukum yang bisa mereka tempuh ketika menjadi korban kekerasan atau diskriminasi.

Jurnalis: Siti Khodijah Febrianingsih (anggota PMII Muttaqien rayon syariah)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun