Mohon tunggu...
Pitutur
Pitutur Mohon Tunggu... wiraswasta -

Mencoba BERMANFAAT dengan MENULIS. Mencoba menuliskan sebuah peristiwa dari sudut pandang yang berbeda.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Ketika Dinas Perhubungan DIY Kebingungan Kelola Perlintasan Kereta Api Janti

24 November 2017   14:20 Diperbarui: 24 November 2017   19:02 3986
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir Oktober 2017 lalu pintu perlintasan sebidang kereta api di bawah fly over Janti, Jogjakarta resmi ditutup oleh pemerintah pusat (dalam hal ini oleh Dirjen Perkeretaapian dan dipimpin langsung oleh Edy Nursalam selaku Direktur Keselelamatan Dirjenka). Di dalam setiap penutupan pintu perlintasan selalu saja ada pro dan kontra. Itu adalah hal yang wajar. Padahal penutupan perlintasan itu dilakukan atas perintah Undang-undang Nomor 23 tahun 2007.

Sedikit kilas balik, jalur kereta api yang melintas di bawah fly over Janti dibangun sekitar tahun 1870-an, alias lebih dari seabad lalu, sebelum Provinsi DIY terbentuk, sebelum nenek kita lahir. Penutupan yang dilakukan tentu saja punya alasan yang kuat, yaitu keselamatan.

Terdapat beberapa jenis pintu perlintasan kereta api, yaitu pintu perlintasan resmi dengan penjagaan, pintu perlintasan resmi otomatis, maupun pintu perlintasan tidak resmi, yang kadang ada penjaganya (oleh warga sekitar) atau tidak ada penjaganya sama sekali (liar).

Status pintu perlintasan kereta api di Janti, yang dulunya adalah resmi, setelah ditutup, dan masih ada area perlintasan, otomatis berubah menjadi tidak resmi, karena sudah dilakukan penutupan. Beberapa waktu lalu, ketua DPRD dan Komisi C DPRD DIY, dan beberapa pihak yang terkait dengan penutupan, termasuk dari Dinas Perhubungan DIY mengadakan kunjungan ke lokasi, dan menggelar rapat, yang menghasilkan beberapa poin.

Salah satu poinnya adalah "Apabila masyarakat menginginkan akses untuk sepeda motor, Dishub DIY bersama masyarakat akan menyediakan pintu perlintasan manual (portal) pada celah selebar 1.2 meter yang saat ini telah dibuka, menyiapkan penjaga dan rambu-rambu yang dibutuhkan".

Dari poin di atas sudah jelas bahwa status perlintasan tersebut sudah menjadi TIDAK RESMI, dan Dinas Perhubungan selaku PENANGGUNG JAWAB menyanggupi pengelolaannya bersama masyarakat.

Sekadar informasi, jalur kereta api, dan hal-hal yang terkait dengan jalur kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah. Termasuk di antaranya perawatan jalur, izin pintu perlintasan dan penutupan. 

Bila di dalam pelaksanaannya ada koordinasi dengan pihak PT KAI, karena PT KAI sebagai operator kereta mempunyai standar keamanan/keselamatan yang tidak bisa ditawar! Juga jadwal kereta yang lewat selalu sepengetahuan pihak PT KAI.

Dalam media Kompas tertanggal 22 November 2017, Sigit Sapto Rahardjo selalu Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY menyampaikan, "Lha ini saya anggarkan. Kami bisa menyiapkan anggaran, tetapi yang bertanggung jawab PT KAI." Di sini terlihat yang bersangkutan TIDAK MEMAHAMI akan tugas dan tanggung jawab Dinas Perhubungan sebagai pihak yang diserahi tugas oleh pemerintah sesuai undang-undang.

Beranikah Dinas Perhubungan DIY bertanggung jawab atas apa yang telah dia sampaikan?

Jalur kereta api di bawah fly over Janti saat ini dilalui lebih dari 70 rangkaian kereta setiap harinya, dan bisa jadi akan bertambah banyak tahun depan. Keselamatan warga yang melintas sudah tentu menjadi prioritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun