Mohon tunggu...
Pitutur
Pitutur Mohon Tunggu... wiraswasta -

Mencoba BERMANFAAT dengan MENULIS. Mencoba menuliskan sebuah peristiwa dari sudut pandang yang berbeda.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tidak Semua Paham Soal "Grondkaart"

24 November 2017   10:38 Diperbarui: 24 November 2017   11:02 1259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dalam setiap grondkaart selalu dilampiri manuskrip yang membuktikan kepemilikan sesuai gambar yang terlampir. (foto: maasJaksa)

Beberapa waktu lalu saya mengikuti kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Status, Batas dan Pengelolaan Aset PT KAI (persero) di Lampung, yang menarik dari acara tersebut ada dua pembicara penting, yang cukup mampu memberikan pencerahan buat semua yang datang.

Hadir dalam acara yang digelar 20 November 2017 tersebut Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN M. Noor Marzuki yang menjelaskan bahwa grondkaart bisa dijadikan alat bukti yang sah. Hal tersebut didasari pada kenyataan bahwa pada setiap grondkaartselalu dilampiri manuskrip yang mendukung proses pembuatannya, dan juga ditandatangani oleh Kepala Kadaster (BPN zaman Kolonial Belanda). grondkaarttidak dibuat begitu saja oleh tukang ukur, tetapi ada dasar hukum yang melandasinya sebelum grondkaart dibuat. Oleh karena itu grondkaart bisa dijadikan alat pembuktian kepemilikan tanah, dengan grondkaart kita bisa mengetahui siapa saja yang menghuni tanah tersebut dan bagaimana status tanah dan apa saja yang ada didalamnya.

Dalam acara tersebut semua peserta juga bisa melihat seperti apa grondkaart dan manuskrip yang melengkapinya, sehingga punya kekuatan hukum yang kuat dan sah.

Selain Ketua BPN, hadir juga Thony Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK. Dalam kesempatan ini Saut mencontohkan bagaimana bangsa asing membangun peradabannya dimulai dari kereta api. Makanya KPK masuk ke PT KAI sejak 2014, melakukan supervisi perusahaan plat merah ini.

Saut Situmorang juga mencontohkan, setiap hari ada hampir 1 juta orang naik kereta api. Dia menambahkan "Bangsa yang besar membangun peradaban dan kulturnya dengan kereta api. KPK masuk di sana, melalukan supervisi."

Ketika PT KAI ingin mengembangkan usahanya, dan terbentur pada aset-asetnya, KPK koordinasi. Saat PT KAI ingin penyertaan modal pemerintah, KPK juga ikut koordinasi. Karena itu KPK berkumpul dengan para stake holder untuk mencari solusi yang tepat. Hal itu bisa dilihat dengan hadirnya pihak Kementerian ATR/BPN, pihak POLDA Lampung, perwakilan dari Gubernur, Pihak Kejaksaan, Badan Eksekutif Mahasiswa, media cetak dan elektronik, dan pihak lain yang diharapkan bisa membangun PT KAI dalam jangka panjang melalui koordinasi yang baik.

Wakil ketua KPK kelahiran Medan ini menambahkan, bahwa yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa aset PT KAI itu harus aman.

"KPK itu digaji untuk membikin negara ini sejahtera, bukan cuma memenjarakan koruptor. Setelah sejahtera, kita harus membuat negara ini mampu bersaing. Kita harus punya kultur yang baik, kultur yang baik dihasilkan dari struktur yang baik pula! Dalam membangun kita juga harus punya integritas! Itu masalah grondkaart harus dibereskan terlebih dahulu!" tutup Saut Situmorang.

Dalam kesempatan terpisah setelah acara, Noor Marzuki selaku Ketua BPN menambahkan bahwa dalam proses pendataan selalu ada permasalahan, dan BPN akan menyelesaikan dengan adil dan benar.

Setelah acara saya berkesempatan melihat-lihat beberapa lokasi aset PT KAI yang sekarang sudah berubah peruntukannya. Ada yang sudah berbentuk bangunan komersial, maupun rumah penduduk, hingga lapangan.

Banyak pihak yang menempati lahan aset PT KAI, baik yang resmi maupun non resmi. Hal tersebut yang akan ditertibkan. Karena semua aset yang ada harus bisa dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun