Mohon tunggu...
Cahya Afifah
Cahya Afifah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Riba

25 September 2017   13:04 Diperbarui: 25 September 2017   13:17 1781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A. PENGERTIAN RIBA

Riba berarti menetapkan  bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan  presentase tertentu dari jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan  presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada  peminjam. Riba menurut bahasa arab Ziyadah (tambahan) adapun yang  dimaksud disini menurut istilah syara' adalah akad atau transaksi jual  beli yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama  atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.

B. MACAM-MACAM RIBA

1. Menurut jumhur ulama

Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadl dan riba nasi'ah. 

a. Riba Fadl


Menurut ulama Hanafiyah, riba fadl adalah :

"tambahan zat harta pada akad jual beli yang di ukur dan sejenisnya".

Dengan  kata lain, riba fadl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada  barang sejenis dengan adanya tambahan pada suatu benda tersebut.

Oleh  karena itu, jika melaksanakan akad jual beli antara barang yang  sejenisnya, tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari  unsur riba.

b. Riba Nasi'ah

Menurut ulama hanafiyah riba nasiah adalah

"memberikan  kelebihan terhadap pembayaran dari yang di tangguhkan. memberikan  kelebihan pada benda dibanding utang pada benda yang ditakar atau  ditimbang yang berbeda jenis atau selain dengan yang ditakar dan  ditimbang yang sama jenisnya".

Maksudnya, menjual barang dengan  sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak. Maksudnya menjual barang  dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran di  akhirkan. Seperti menjual satu kilo gram gandum dengan satu setengah  kilo gram gandum yang dibayarkan setelah dua bulan. Contoh jual beli  yang tidak ditimbang, seperti misalnya membeli satu buah semangka dengan  dua buah semangka yang akan dibayar setelah sebulan. Ibn abas Usamah  bin zaid ibn arkam, zubair, ibn zabir dll berpendapat bahwa riba yang  diharamkan hanyalah riba nasiah. Pendapat ini didasarkan pada hadist  yang diriwayatkan oleh bukhori dan muslim bahwa rasululloh SAW bersabda :

"tidak ada riba, kecuali pada riba nasiah"

Ulama  lainnya memberikan pendapat tersebut dan memberikan dalil-dalil yang  menetapkan riba fadl, sedangkan tabi'in sepakat tentang haramnya kedua  riba tersebut dan perbedaan pendapatpun hilang. Selain itu, mereka yang  mengatakan bahwa hanya riba nasi'ah yang diharamkan kemungkinan tidak  utuh dalam memahami hadis diatas. asal hadis di atas adalah nabi SAW. di  tanya tentang pertukaran antara gandum dan perak yang pembayarannya di  akhirkan, kemungkinan nabi SAW bersabda, "tidak ada riba kecuali pada  riba nasiah". Hadis ini lebih tepat di artikan bahwa riba nasiah adalah  riba terberat dibandingkan dengan riba lainnya. hal ini sama dengan  pernyataan. tidak ada ulama di daerah ini, kecuali ahmad, padahal  kenyataannya juga ada ulama selain ahmad hanya saja ahmad merupakan  ulama yang paling disegani.

2. Menurut ulama syafi'iyah 

Ulama syafi'iyah membagi riba menjadi dua jenis :

a. Riba Fadl 

 Riba  fadl adalah jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu  pengganti (penukar) dari yang lainnya. Dengan kata lain, tambahan  berasal dari penukar paling akhir. Riba ini terjadi pada barang yang  sejenis, seperti menjual satu kilogram kentang dengan satu setengah  kilogram kentang. 

b. Riba Yad

Jual beli dengan mengakhirkan  penyerahan (al-qobdul), yakni bercerai-cerai antara dua orang yang akad  sebelum timbang terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara  gandum dengan syair tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat  akad. Menurut ulama hanafiyah riba ini termasuk riba nasi'ah, yakni  menambah yang tampak dari utang.

3. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah yakni jual beli yang pembayarannya di akhirkan, tetapi di tambahkan harganya. 

Menurut  ulama syafiiyah, riba yad dan riba nasiah sama-sama terjadi pada  pertukaran barang yang tidak sejenis. perbedaannya, riba yad  mengakhirkan pemegang barang. sedangkan riba nasiah mengakhiri hak dan  ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayarannya diakhirkan meskipun  sebentar. Al-mutawali menambahkan, jenis riba dengan riba kurdi  (mensyariatkan adanya manfaat) akan tetapi zarkasyi menempatkan pada  riba fadl.

C. Larangan Riba dalam Al-Qur'an

Ulama  islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat  islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surah  dalam al-qur'an dan hadist rosululloh SAW.

1. Larangan riba dalam al-qur'an 

Larangan riba yang terdapat dalam al-qur'an tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan dengan empat tahap.

Tahap  pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada dzahirnya  seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai sesuatu perbuatan  mendekati atau taqorub pada allah SWT.

Surah (ar-ruum:39) 

"dan,  sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta  manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi allah. Dan, apa yang  kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan  allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat  gandakan pahalanya. 

Tahap kedua, riba digambarkan suatu yang  buruk. Allah SWT mengancam akan memberikan balasan yang keras kepada  orang yahudi yang memakan riba.

Surah (an-nisaa':160-161)

"maka  disebabkan kedzaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka  (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi  mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan allah,  dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah  dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan  yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di  antaranya mereka itu siksa yang pedih".

Tahap ke tiga, riba  diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.  para ahli tafsir berpendapat bahwa pengaambilan bunga dengan tingkat  yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa  tersebut.

Allah berfirman "(ali-imran:130)"

"hai orang-orang  yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan  bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan". 

DAFTAR PUSTAKA

Rasjid Sulaiman,1986.Fiqih Islam,Bandung:Sinar Baru Algensindo.

Antonio Syafi'i Muhammad, 2016.Bank Syariah,Jakarta:Gema Insani.

Syafi'i Rachmat Syafe'i, 2010.Fiqih Muamalah,Bandung:Cv Pustaka.

Chapra Umer, 2000.Sistem Moneter Islam,Jakarta:Gema Insani Press.

Zuhri Muhammad, 1996.Riba Dalam AL-Qur'an dan Masalah Perbankan,Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun