Terhadap kasus ini ada beberapa catatan yang patut diperhatikan; Main hakim sendiri yang dilakukan "oknum" mengekspose tubuh perempuan didepan umum sangat jauh dari kata sopan, tanpa ada alasan yang kuat.; Sikap perangkat desa sebagai aktor intelektual menikmati penderitaan orang lain.; Korban tidak mendapat kesempatan menjelaskan duduk perkara sesungguhnya.; Intimidasi berlebihan dari warga.; Terjadi aksi pemukulan dan melucuti pakaian perempuan lalu diarak keliling kampung,; Mengekspose tubuh perempuan ke jejaring media sosial hingga viral.; Keterlambatan warga melapor ke pihak berwajib untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.; Persekusi merupakan pelanggaran HAM berat.
Korban belum bisa dimintai keterangan, akibat goncangan psikis. Guna memulihkan kondisi kejiwaan, pihak kepolisian melakukan pendampingan, bertujuan penyembuhan traumatis. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan secara baik-baik atas azaz praduga tak bersalah.
Main hakim sendiri merupakan perbuatan bodoh. Pelajaran dari kasus ini, jangan mudah terprovasi dan menganggap wajar melakukan persekusi atau perundungan dan memviralkannya ke media sosial adalah perbuatan BEBAL!.
Makassar, 17 November 2017