Mohon tunggu...
Andi Ikhbal
Andi Ikhbal Mohon Tunggu... -

Hanya pion catur yang berharap menjadi queen.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Payung Hukum Taksi Online Disempurnakan, Ini Kisi-kisinya

17 Februari 2017   19:41 Diperbarui: 18 Februari 2017   20:25 634
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taksi Online (Sumber: Liputan6.com)

Taksi online. Orang-orang lebih 'familiar' dengan sebutan 'Grab' atau 'Uber'. Terakhir 'Go Car'. Siapa tidak kenal dengan istilah angkutan umum berbasis teknologi informasi (TI) yang bisa dipesan melalui aplikasi di telepon pintar. 'smartphone'.

Kalau bicara soal tarif, 'Grab' mungkin lebih digemari. Nominal biayanya statis. Berbeda dengan 'Uber' yang bergantung perhitungan kondisi jalan. Macet. Tapi kalau jalanan lancar, layanan jasa ini menawarkan harga lebih murah.

Lalu, bagaimana dengan 'Go Car'? Saya pribadi belum pernah menggunakan layanan jasa taksi online ini. Soalnya, saat saya coba memesan, tarif yang tertera di aplikasi, relatif lebih mahal di banding kedua kompetitornya.

Namun ketiga angkutan umum modern ini punya kesepakatan sendiri untuk menyesuaikan waktu pemesanan. Jam sibuk, pasti lebih tinggi tarifnya. Tapi berapa biaya 'Uber', 'Grab' dan 'Go Car' ? Tetap berbeda-beda.

Tergantung lagi pada jarak tempuhnya. Ada yang memulai harga dengan Rp 3.500 sampai Rp 5.000 per kilometer pertama. Entahlah bagaimana, agak 'jelimet' memang. Pun saya tak tahu pasti berapa 'argo buka pintu' ketiganya. Belum lagi bila ada promo.

Tarif menjadi salah satu dari beberapa hal menarik pada taksi online. Banyak yang bertanya-tanya soal keuntungan penyedia layanan jasa ini, belum lagi pajaknya, KIR atau uji berkala kelayakan kendaraan, pool dan bengkel.

"Ini untungnya darimana yah mobil-mobil angkutan online ini?" kata mertua saya di tengah perbincangannya dengan driver ketika pertama kali saya ajak naik 'Grab'. Spontan, saya langsung berselancar di internet mencari tahu jawaban tersebut. Spekulatif. Tapi masuk akal.

Tapi kali ini, saya sedang tak ingin mengurai lebih jauh soal keuntungan 'Grab', 'Uber' dan 'Go Car'. Tapi soal akan adanya regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait transportasi publik berbasis online ini.

Jadi, belum lama ini, pemerintah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait taksi online seperti
Persatuan Driver Online, Organda, dan Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat mengenai regulasi untuk taksi online.

Pemerintah telah mengatur keberadaan taksi online dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Dalam perkembangannya muncul kritik-kritik atas kebijakan ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sendiri yang menggagas perlunya penyempurnaan atas peraturan tersebut. Karena itu, dilakukanlah uji publik pada Jumat (17/2) siang tadi. Tujuannya meminta masukan masyarakat agar payung hukum ini nantinya mengakomodir semua pihak.

Nomenklaturnya, Angkutan Sewa Khusus.

Hasil uji publik tersebut menghasilkan 10 materi yang dianggap krusial seperti, 1) jenis angkutan sewa; 2) ukuran CC kendaraan; 3) tarif; 4) kewajiban STNK berbadan hukum; 5) pengujian berkala/ KIR; 6) Pool; 7) Bengkel; 8) Pajak; 9) Akses Dashboard; dan 10) Sanksi.

Pokok bahasan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:

- Jenis Angkutan Sewa
Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

- Ukuran CC Kendaraan
Baik angkutan sewa umum maupun angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 CC.

- Tarif
Pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.

- Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi  menjadi STNK atas nama badan hukum,  paling sedikit memiliki 5 (lima) kendaraan dilengkapi  dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

- PengujianBerkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss nomor uji.

- Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).

- Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.

- Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia.

Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:
a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

- Akses Dashborad
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum).

2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.

3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.

4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:
a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;
b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;
c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;
d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.

- Sanksi
Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.
1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.
2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.
3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.

Penjelasan terkait angkutan sewa

Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;
b. tidak terjadwal;
c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung  di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;
f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;
g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 centimeter cubic;
b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;
c. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.

Angkutan Sewa Khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;
b. tidak terjadwal;
c. pelayanan dari pintu ke pintu;
d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;
e. tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
f. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;
g. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung  di jalan
h. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi;
i. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC
b. kendaraan yang dipergunakan meliputi:
1) Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau
2) Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.
c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan;
e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa;
f. tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa.

Penjelasan terkait STNK atas nama badan hukum :

1. STNK Bermotor untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, selanjutnya wajib menyesuaikan menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku STNK.  
2. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi  hak pribadi perorangan.

Aturan baru ini cukup rigid, bukan? Menurut saya sih, driver taksi online bisa bernafas lega. Tak usah was-was lagi soal pembayaran pajak, misalnya. Ditambah, penumpang akan merasa lebih aman dan nyaman dengan adanya ketentuan-ketentuan terkait aduan ke pemerintah.

Semoga bisa mengakomodir juga penyedia jasa layanan angkutan online ini. Tidak ada pikiran 'Dipersulit'. Pun ini demi kemaslahatan bersama.

Saya, sebagai pengguna jasa sangat berharap sekali regulasi ini bisa diterapkan segera mungkin. Kalau kutipan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, lebih cepat, lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun