Akhir-akhir ini dunia digemparkan oleh kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Negeri Paman Sam. Donald Trump menerapkan tarif resiprokal pada banyak negera dengan besaran nilai yang tak masuk akal. Kamboja mendapatkan tarif terbesar yakni 49% diikuti oleh Laos 48% dan Vietnam 46%.
Reciprocal tariffs atau tarif timbal balik ini adalah respons terhadap ketidakseimbangan dalam perdagangan internasional. Trump menilai banyak negara selama ini mengenakan tarif tinggi pada produk Amerika, sedangkan AS memberikan tarif yang lebih rendah.
Sebenarnya, reciprocal tariffs sudah dikenal semenjak abad ke-19 berupa perjanjian dagang timbal balik dengan maksud menurunkan/menghapus tarif secara bersama-sama demi meningkatkan kerja sama ekonomi. Namun, dalam praktiknya reciprocal tariffs turut menjadi alat balas dendam ketika negara merasa diperlakukan tidak adil dalam perdagangan.
Konsep ini semakin populer di era modern, terutama ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump menciptakan kebijakan proteksionis yang dikenal dengan prinsip "America First".Tarif impor baru terdiri dari dua komponen utama yakni tarif universal minimum sebesar 10% untuk semua produk impor dari negara asing, dan tarif reciprocal khusus kepada mitra dagang yang memberlakukan tarif lebih tinggi terhadap produk AS.
Indonesia sendiri awalnya tercatat menerapkan tarif impor terhadap barang dari Amerika Serikat sebesar 64%. Namun, Trump memberikan “discount” hingga tarifnya hanya sebesar 32% untuk barang asal Indonesia yang masuk ke AS. Alasan pemotongan tarif ini adalah bentuk "kebaikan hati" Amerika Serikat agar tidak memperburuk hubungan dagang, sekaligus menekan hambatan perdagangan dan ketidakseimbangan neraca dagang antara kedua negara.
Kebijakan reciprocal tariffs juga menjadi sorotan dalam dinamika investasi global. Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi terbuka, menghadapi tantangan dan peluang dari penerapan kebijakan ini.
Peluang dari Kebijakan Reciprocal Tariffs
Meski kebijakan ini kontroversial, namun tetap memberikan beberapa keuntungan untuk Indonesia, diantaranya:
1.Perlindungan Industri Dalam Negeri
Kebijakan reciprocal tariffs dapat menjadi pelindung bagi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak seimbang. Dengan meningkatnya harga produk impor akibat tarif balasan, produk lokal menjadi lebih kompetitif di pasar domestik. Hal ini mendorong investasi pada sektor-sektor strategis seperti manufaktur dan industri hilir, karena investor melihat peluang pertumbuhan yang lebih baik di tengah proteksi pasar.
2.Daya Tarik bagi Investor