Di susun oleh: Viky Zulfikar Santoso
Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Unisnu Jepara.
Dosen Pengampu: Dr. Wahidullah
"Stop pemcemaran lingkungan di Taman Nasional Karimun Jawa"Â
Karimun Jawa adalah kepulauan yang terletak di Laut Jawa yang termasuk dalam
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dengan luas daratan ±1.500 hektare dan perairan ±110.000 hektare. karimun jawa kini di kembangkan menjadi pesona wisata Taman Laut yang mulai banyak digemari wisatawan lokal maupun mancanegara, sedangkan Pengelolaanya terdiri dari zona inti, zona perlindungan dan zona pemanfaatan.
Di lansir dari Wiki Pedia, bahwa kementerian Kehutanan menetapkan Karimunjawa sebagai cagar alam laut pada tanggal 9 April 1986 dengan dikeluarkannya surat keputusan No. 123/Kpts-II/1986.[3] Tahun berikutnya, dilakukan penentuan letak koordinat geografi Karimunjawa.
Kemudian, Karimunjawa ditetapkan menjadi taman nasional pada tanggal 29 Februari 1988, tetapi waktu itu statusnya lebih dikenal sebagai Kawasan Pelestarian Alam. Penetapan ini didasarkan pada pernyataan Kementerian Kehutanan No. 161/Menhut-II/1988. Status itu akhirnya berganti menjadi taman nasional pada tanggal 22 Februari 1999 melalui surat keputusan Kementerian Kehutanan No. 78Kpts-II/1999.[4][5]
Pada tahun 2005, Direktorat Jenderal Konservasi SDA dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) menetapkan zonasi Karimunjawa.[6] Penetapan zonasi ini kemudian digantikan pada 6 Maret 2012 dengan dikeluarkankannya surat keputusan No. SK.28/IV-SET/2012 yang berlaku hingga kini.
Sebagai taman nasional, kawasan Taman Nasional Karimunjawa menyimpan ke aneka ragaman hayati. Dari segi flora ada tiga tumbuhan yang di lindungi di kawasan ini, yaitu Pohon Dewandaru, Pohom Kalimasada, dan Pohon Stigi.