Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Apakah Koperasi Akan Berjodoh dengan OJK?

5 Desember 2022   20:08 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:08 1064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Koperasi Indonesia. Ilustrasi: Kompas/Supriyanto

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan prinsip pemberian pinjaman yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (ayat di atas, maksudnya) diatur dalam Peraturan OJK. 

Nah, jika prinsip pemberian pinjaman yang dimaksud dalam peraturan OJK adalah prinsip-prinsip yang diberlakukan pada sistem perkreditan ala perbankan, maka dikhawatirkan ini justru akan mengekang koperasi sendiri.

Selama ini anggota koperasi memiliki peran sebagai pengguna jasa (customer) sekaligus pemilik (owner) usaha koperasi. Ini membuat ada perbedaan pendekatan dalam proses perkreditan di koperasi dibanding perbankan. Proses kredit di koperasi mengusung semangat "anggota yang baik akan bertanggungjawab penuh terhadap pinjaman yang dilakukannya". Jika lalai dalam membayar pinjaman, maka pasti usaha koperasi (di mana anggota juga memiliki andil dalam usaha tersebut) akan terganggu.

Tentu saja analisis kredit tetap dilakukan untuk memberi nilai pada permohonan kredit anggota dan membantu pengambilan keputusan oleh pengurus atau panitia kredit koperasi. Tapi koperasi memiliki fokus sendiri yang berbeda dengan lembaga pemberi kredit lainnya.

Misalnya, koperasi tidak menjadikan agunan sebagai mitigasi risiko kredit yang utama. Kalaupun ada agunan yang disertakan, tidak serta merta disita jika anggota mengalami gagal bayar karena pendekatan kekeluargaan lebih diutamakan dalam penagihan kredit bermasalah.

Kementerian Koperasi dan UMKM. Gambar dari money.kompas.com
Kementerian Koperasi dan UMKM. Gambar dari money.kompas.com

Inilah yang membuat perjanjian-perjanjian kredit di koperasi kita pada umumnya bersifat "di bawah tangan". Dalam gerakan koperasi, kredit adalah "kepercayaan" bagi anggota. Koperasi ingin anggotanya terbantu dengan pinjaman yang diberikan dan koperasi percaya anggota juga bersedia membantu koperasi. Caranya, dengan mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu dan tepat jumlah. Untuk memastikan hal tersebut terjadi, pendekatan yang dilakukan koperasi ke anggota adalah edukasi terus menerus, pendampingan dan pendekatan yang bersifat kekeluargaan.

Insan-insan koperasi khawatir jika koperasi diperlakukan sama dengan lembaga jasa keuangan yang lain, maka karakteristik koperasi seperti itu akan hilang. Sayangnya, dalam RUU PPSK ini banyak pasal-pasal yang mengacu pada peraturan OJK.

Misalnya pasal 44B tentang tata cara memperoleh izin koperasi, pasal 44C tentang perubahan Anggaran Dasar (terkait perluasan usaha simpan pinjam), pasal 44D tentang pembukaan kantor pelayanan koperasi, pasal 44E tentang penyediaan modal sendiri dan seterusnya.

Jika undang-undang ini benar-benar dijalankan, harkat hidup usaha koperasi akan sangat ditentukan oleh OJK. Ini membuat koperasi akan kehilangan legitimasinya sebagai gerakan ekonomi masyarakat: dari, oleh dan untuk anggota.

Kemudian sebagai konsekuensi dari pengawasan OJK, koperasi akan dikenakan pungutan oleh OJK yang diatur pada pasal 44U. Pungutan ini dikenakan pada koperasi berskala menengah dan besar untuk membiayai operasional OJK dalam kegiatan pengawasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun