Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Green Cooperative (Koperasi Hijau)

23 September 2024   00:31 Diperbarui: 23 September 2024   00:36 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : dml.or.id (internet)

Green Finance, Green Banking, Green Cooperative lahir  oleh isu global tentang lingkungan dan perubahan iklim yang  dipicu oleh emisi gas rumah kaca dari kegiatan ekonomi, industri,dan transportasi penyebab berbagai bencana alam seperti kenaikan permukaan laut, badai ekstrem, kekeringan, dan banjir. 

Koperasi memiliki relevansi tehadap persoalan lingungan, seperti  praktik ramah di lingkungan koperasi, lingkungan di mana Koperasi beroperasi dengan fokus pada pengurangan emisi karbon,penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan melindungi ekosistem dsb. Dalam hal ini peran koperasi dan anggota bukan hanya terkait pembiayaan dan kesejahteraan, namun penting dalam pelestarian lingkungan hidup.

Pada koperasi sektor ril, dengan produk dan layanan berkelanjutan koperasi menawarkan produk atau layanan yang ramah lingkungan, seperti produk organik, energi bersih, atau layanan daur ulang. Dapat dikatakan bawa Green Cooperative  atau Koperasi Hijau adalah koperasi yang berfokus pada praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan yang menggabungkan prinsip-prinsip koperasi---seperti kepemilikan bersama dan partisipasi demokratis---dengan komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan pengurangan dampak ekologis. 

Tujuan utama dari koperasi hijau  adalah untuk menciptakan keuntungan ekonomi bagi anggota sambil mempromosikan
tindakan-tindakan yang mendukung kelestarian lingkungan. Koperasi dapat menjalankan inisiatif paperless atau layanan berbasis digital atau  mengadopsi penggunaan energi surya di koperasi-koperasi. 

Terkait dengan green finance seperti praktik mobilisasi pendanaan oleh koperasi untuk aksi mitigasi iklim seperti  green bank mungkin belum mengarah ke sana.  Penerapan Koperasi hijau perlu aturan-aturan seperti halnya pada Green Banking (Bank Indonesia) atau Green Finance (OJK).

GREEN BANK (BANK HIJAU)

Sejak 2012 Bank Indonesia telah mendorong lahirnya Green Banking (Bank Hijau) yaitu konsep perbankan yang berfokus pada penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan dalam operasionalnya. Tujuan utama dari green banking adalah  mendukung kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan perbankan itu sendiri. Bank yang menerapkan green banking mendorong investasi dan pembiayaan proyek-proyek yang mendukung kelestarian lingkungan, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, pertanian berkelanjutan, dan pengelolaan limbah.

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Peraturan inimendorong bank nasional untuk mempertimbangkan faktor kelayakan lingkungan dalam menilai prospek usaha.

GREEN SME'S (UMKM HIJAU)

Pada tahun 2022,  Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa pengembangan UMKM Hijau merupakan salah satu inisiatif dalam framework Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Hijau Bank Indonesia. Proses transformasi hijau Bank Indonesia diterapkan baik dari sisi kebijakan dan kelembagaan. Dari sisi kebijakan, Bank Indonesia mendorong terciptanya pembiayaan berwawasan lingkungan (green financing) melalui penerbitan peraturan rasio Green Loan to Value (LTV)/Financing to Value (FTV), Green Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), serta mengembangkan instrumen pasar uang hijau, dll

GREEN FINANCE (EKONOMI KEUANGAN HIJAU)

Green Finance muncul sebagai respons terhadap tantangan global terkait perubahan iklim, degradasi lingkungan, dan kebutuhan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menerapkan peraturan terkait pembiayaan berkelanjutan dan green finance. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan dan mendorong implementasi program pembiayaan hijau di sektor perbankan dan pasar modal. OJK juga menerbitkan Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Green Finance adalah konsep pembiayaan yang difokuskan pada mendukung proyek, kegiatan, atau inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan,mengurangi emisi gas rumah kaca, memitigasi dampak perubahan iklim, dan melindungi ekosistem. Green finance mencakup berbagai bentuk instrumen keuangan seperti pinjaman, obligasi, investasi, dan asuransi yang secara langsung berhubungan dengan tujuan lingkungan dan keberlanjutan.

GREEN COOPERATIVE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun