Mohon tunggu...
piaopiafebrianti22
piaopiafebrianti22 Mohon Tunggu... Mahasiswa

seorang mahasiswi yang mengambil prodi S1 hukum ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Pembaruan Hukum Islam melalui Teori perbandingan menurut Dr Agus Hermanto M.H.I

9 April 2025   19:50 Diperbarui: 9 April 2025   19:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr.Agus Hermanto, M.H.I

Teori pembanding yang dikemukakan oleh Dr. Agus Hermanto menekankan pentingnya penggunaan pendekatan teologis, filosofis, epistemologis, historis, psikologis, sosiologis, antropologis, hingga medis dalam proses penetapan hukum. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan hukum Islam untuk tidak hanya berlandaskan pada teks-teks klasik, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga menghasilkan keputusan hukum yang lebih
komprehensif dan aplikatif.

Penerapan teori pembanding ini menghadirkan beberapa keunggulan. Pertama, ia mendorong fleksibilitas dalam hukum Islam, memungkinkan adaptasi terhadap perubahan zaman tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariat. Kedua, integrasi berbagai disiplin ilmu dalam proses ijtihad memperkaya analisis dan pemahaman terhadap isu-isu kontemporer, sehingga keputusan hukum yang dihasilkan lebih relevan dan solutif. Ketiga, pendekatan ini memperkuat nilai-nilai universal Islam seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan
dalam penerapan hukum.

Namun, implementasi teori pembanding juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari kalangan yang cenderung konservatif dan skeptis terhadap integrasi ilmu non-tradisional dalam proses ijtihad. Selain itu, diperlukan kompetensi tinggi dari para mujtahid dalam berbagai disiplin ilmu untuk menerapkan pendekatan ini secara efektif.

Berikut adalah beberapa kemungkinan di mana Dr. Agus Hermanto mungkin menggunakan pendekatan perbandingan dalam karyanya, meskipun tidak membentuk sebuah "Teori Pembanding" tunggal dengan nama tersebut:

1.Perbandingan Model Ekonomi Islam: Dalam kajian ekonomi Islam, beliau mungkin membandingkan berbagai model pengelolaan zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf (ZISWAF) antar negara atau antar institusi.

2.Analisis Komparatif Kebijakan Ekonomi Politik: Dalam ranah ekonomi politik, beliau bisa membandingkan efektivitas kebijakan ekonomi yang berbeda di berbagai konteks politik.

3.Studi Perbandingan Sistem Hukum: Dalam kajian hukum Islam atau hukum keluarga, beliau mungkin melakukan perbandingan antara berbagai interpretasi atau implementasi hukum di yurisdiksi yang berbeda.

4.Evaluasi Komparatif Solusi Lingkungan: Dalam isu lingkungan, beliau mungkin membandingkan efektivitas berbagai pendekatan atau teknologi dalam mengatasi masalah lingkungan.

 5.Mencari Publikasi Ilmiah Beliau: Telusuri jurnal-jurnal akademik, prosiding konferensi, dan buku yang ditulis atau diedit oleh Dr. Agus Hermanto. Cari kata kunci seperti "perbandingan," "komparatif," "analisis perbandingan," atau "studi komparatif" dalam abstrak atau isi publikasi tersebut.

6.Melihat Topik Penelitian Beliau: Periksa topik-topik penelitian yang pernah beliau lakukan atau bimbing. Judul atau deskripsi penelitian mungkin mengindikasikan adanya analisis perbandingan.

7.Menghubungi Institusi Terkait: Jika memungkinkan, hubungi universitas tempat beliau mengajar atau lembaga penelitian tempat beliau berafiliasi untuk menanyakan tentang karya-karya beliau yang mungkin melibatkan analisis perbandingan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun