Mohon tunggu...
Petrus Paternus Wogo
Petrus Paternus Wogo Mohon Tunggu... Akuntan - Jakarta

Pascasarjana Universitas Mercubuana NIM : 55520110009 Jurusan : Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2-Prof Dr Apollo "Negara Suaka Pajak"_Petrus Paternus Wogo_55520110009

12 November 2021   10:33 Diperbarui: 12 November 2021   10:42 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NEGARA SURGA PAJAK

Negara Surga Pajak ? Apa Itu ?
Suaka pajak yang dalam Bahasa inggris  disebut sebagai  tax haven merupakan  sebuah negara yang memberikan perpajakan yang rendah bahkan tidak melakukan pemungutan pajak kepada sebuah perusahaan atau orang pribadi asing . Berdasarkan sebuah laporan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) di tahun 1998 tidak ada istilah yang sesuai atau pasti mengenai surga pajak Hal itu terjadi karena pemikiran mengenai tax haven dari beberapa  negara yang sangat banyak dan memiliki standar yang tidak memmpunyai aturan tetap.
Akan tetapi secara umum, sebuah negara tax haven atau negara suaka pajak didefinisikan  oleh OECD dan Tax Justice Network dalam empat hal yaitu:


1.Penggunaan tarif pajak yang rendah bahkan sampai nol persen.
2.Belum adanya keterbukaan
3.Kurang atau bahkan tidak ada pertukaran informasi yang aktif.
4.Tidak ada aturan mengenai aktivitas substansial bagi sebuah perusahaan


Mengapa Negara Surga Pajak itu ada ? dan untuk apa?
Berbagai alasan mengapa banyak badan usaha yang menaruh hartanya di negara suaka pajak alasannya adalah :
1.Sebagai sebuah  tempat yang merupakan persembunyian harta ilegal dalam sebuah perusahaan.
2.Memudahkan administrasi perusahaan bahkan  yang mempunyai  bisnis proses di berbagai negara ( mancanegara)
3.Menjauhkan  peraturan pajak seperti pengurangan dan penangguhan biaya pajak atau investasi tanpa pajak.
4.Perusahaan dapat melakukan diversifikasi investasi yang konon cenderung menguntungkan berbagai pihak.
5.Memperoleh laba yang lebih besar dari yang seharusnya karena adanya pengurangan administrasi seperti administrasi dalam bidang pajak.
6.Menjauhkan restriksi dalam mata uang.
7.Peluang untuk melakukan ekspansi bisnis.
Keuntungan Negara Surga Pajak
Negara yang merupakan suaka pajak atau tax haven mendapatkan laba dari  sebuah pendirian badan usaha dalam cangkang atau dalam special purpose vehicle.
Negara surga pajak memperoleh luapan likuiditas yang sangat besar melalui dana yang kecil dalam jumlah yang  cukup besar dari sebuah harta dalam badan usaha yang diletakan pada negara tersebut.
Bukan cuma itu, ada faktor lain seperti dari sektor bidang pariwisata juga yang menjadi sebuah sumber keuntungan dalam negara suaka pajak.
Hal ini  karena sangant banyak orang yang mempunyai harta berlimpah berdatangan ke sebuah negara tersebut.
Langkah sebuah Dukungan Indonesia pada sebuah Perlawanan Surga  Pajak
Indonesia sendiri selalu aktif dalam melawan sebuah praktik penghindaran pajak pada sebuahyurisdiksi suaka pajak.
Sebagai sebuah negara G20, Indonesia selalu turut menyampaikan perlawanan dalam suaka pajak bersama OECD dengan menyetujui perjanjian transparansi sebuah informasi antar sebuah negara.
Selain itu, Indonesia juga selalu menyepakati sebuah perjanjian bilateral yang terkait dengan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berisi sebuah pembagian hak pajak terhadap penghasilan wajib pajak yang merupakan seorang Warga Negara Asing.
Beleid tersebutterdapat pada Perpres RI Nomor 77 Tahun 2019 yang merupakan aturan  turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perpajakan Internasional.
Negara suaka pajak menerima sebuah keuntungan dari imbal bunga hasil penenaman yang nilainya cukup menggiurkan. Mengundang pariwisata pada negara surga bebas pajak berkembang besar. Hotel yang  mewah  di berbagai negara tersebut dapat menampung para orang yang kaya saat mereka sedang berada di sana. Dengan adanya perputaran uang yang besar dan keuntungan yang besar ini, pemerintah setempat di negara tersebut dapat membangun sebuah negaranya.
Negara suaka pajak itu tempat mewah, pariwisatanya sangat berkembang, banyak hotel dan penginapan mewah. Kemudian  sebuah perusahaan maupun orang-orang kaya yang membangun  SPV pasti lebih  akan menyewa sebuah gedung, tenaga kerja yang ada di sana untuk menjaga SPV-nya. Jadi banyak yang mereka peroleh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun