Negara Surga Pajak ? Apa Itu ?
Suaka pajak yang dalam Bahasa inggris  disebut sebagai  tax haven merupakan  sebuah negara yang memberikan perpajakan yang rendah bahkan tidak melakukan pemungutan pajak kepada sebuah perusahaan atau orang pribadi asing . Berdasarkan sebuah laporan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) di tahun 1998 tidak ada istilah yang sesuai atau pasti mengenai surga pajak Hal itu terjadi karena pemikiran mengenai tax haven dari beberapa  negara yang sangat banyak dan memiliki standar yang tidak memmpunyai aturan tetap.
Akan tetapi secara umum, sebuah negara tax haven atau negara suaka pajak didefinisikan  oleh OECD dan Tax Justice Network dalam empat hal yaitu: