Mohon tunggu...
peri susanto(43121010332)
peri susanto(43121010332) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

mahasiswa umb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_ World Intellectual Property Organization

29 Mei 2022   19:26 Diperbarui: 29 Mei 2022   19:31 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 * Apakah perusahaan Anda telah menerapkan program manajemen risiko IP di seluruh perusahaan yang mengungkap, menilai, mengukur, dan mengelola risiko IP?

Manajemen IP :  * Hukum * Teknis * Bisnis * Ekspor * Keuangan * Hubungan * Akuntansi * Pajak * Pertanggungan * Keamanan * Otomatisasi * Personil.

Dasar-dasar Paten Kelayakan di AS 

* Standar AS paling "inklusif" dalam hal kelayakan -- Setiap penemuan yang "dibuat oleh tangan manusia" memenuhi syarat untuk dipatenkan

 * Memenuhi syarat tidak berarti akan diberikan paten -- penemuan harus baru, berguna, tidak jelas, diungkapkan dan dijelaskan secara memadai -- Berlian v. Chakrabarty, 100 S.Ct. 2204 (1980) 

* "Aturan bahwa penemuan yang tidak terduga adalah tanpa perlindungan akan bertentangan dengan konsep inti dari undang-undang paten bahwa antisipasi merusak kemampuan paten dan penemuan yang paling bermanfaat bagi umat manusia adalah mereka yang "mendorong kembali batas-batas kimia, fisika, dan sejenisnya.


" * "Kongres menggunakan bahasa umum yang luas dalam penyusunan 101 justru karena penemuan tersebut adalah seringkali tidak terduga."  Dasar-dasar Paten Kelayakan - TRIPs * TRIPS Pasal 27.1 mengamanatkan kelayakan untuk semua penemuan yang baru, libatkan langkah inventif, dan secara industri berlaku 

* Pasal 27.2, 27.3 kemudian mendefinisikan pengecualian opsional yang diizinkan Anggota dapat membuat aturan umum -- Perspektif kritis untuk interpretasi -- semuanya memenuhi syarat untuk dipatenkan kecuali ada definisi khusus pengecualian yang diizinkan oleh Perjanjian.

Dasar-dasar Paten Kelayakan -- 27.2 Pengecualian 

* Pengecualian Pasal 27.2: -- Mengizinkan Anggota untuk mengecualikan paten pada penemuan yang tidak boleh digunakan di wilayah mereka karena penemuan menghadirkan ancaman serius bagi ketertiban umum atau kesusilaan, termasuk untuk melindungi kehidupan manusia, hewan atau tumbuhan atau kesehatan atau untuk menghindari prasangka serius terhadap lingkungan" * Anggota tidak dapat menolak paten berdasarkan Pasal 27.2 tetapi mengizinkan pihak untuk menggunakan teknologi di wilayah mereka.

Dasar-dasar Paten Kelayakan -- 27.3(a) Pengecualian 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun