Mohon tunggu...
Dewi Equino
Dewi Equino Mohon Tunggu... Jurnalis -

Jangan ragu di jalan yang benar. Mundur mati kafir

Selanjutnya

Tutup

Politik

Natanael dan "Lembaga Oplosan Ahok Center"

13 Maret 2015   07:10 Diperbarui: 20 September 2015   15:11 1691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14262053891758257210

 [caption id="attachment_402429" align="aligncenter" width="360" caption="Natanael dan "][/caption]

Siapakah Natanael dengan seabrek kuasa yang digenggamnya? Ia (Natanael T Oppusunggu) oleh Ahok melalui Ahok Center, diberi ruang menadah CSR 18 BUMD dan perusahaan swasta. Namun aliran dana CSR dan CSR dalam bentuk barang bantuan itu, menguap entah kemana?  Selama ini, pengelolaan CSR oleh Ahok Center tak pernah transparan, tak pernah dipublikasi. Di web pribadi Ahok pun ta pernah ada  pertanggungjawaban ke public soal peruntukan CSR  yang telah di kelola oleh lembaga oplosan bikinan Ahok.

Kenapa Ahok Center dan lembaga oplosan? Perlu kami jelaskan, bahwa Ahok Center tak punya payung hukum (tak berbadan hukum). Masuknya Ahok Center, sebagai mitra BPKD Pemprov DKI dalam pengelolaan CSR, tak berdasarkan regulasi Perda atau Pergub. Kemitraan Ahok Center dengan BPKD DKI, hanya berdasarkan trading in influence, hanya karena pengaruh Jabatan Ahok sebagai Gubernur  (atau sebelumnya wakil Gubernur) DKI.

Dengan demikian, Ahok Center dengan leluasa mengelola dana CSR yang ada di wilayah pemerintahan DKI. Karena keberadaan Ahok Center pulalah, Ahok ngotot mendelegitimasi keberadaan forum CSR DKI berdasarkan Permensos Nomor : 13 Tahun 2014 Tentang Forum CSR. Sungguh Ahok telah berprilaku sewenang-wenang, untuk melanggengkan kepentingannya. Terlalau !!

Bagi warga Jakarta yang buta dan tuli, selama ini menganggap Ahok adalah Mesias, juru selamat, manusia tanpa dosa. Ahok diduga mengeksploitasi kepercayaan warga Jakarta untuk melanggengkan kepentingannya, dengan mendirikan lembaga oplosan Ahok Center. Dengan lembaga oplosan ini, Ahok beserta kroni-kroninya leluasa menggerus program-program CSR bernilai miliaran dengan dalih kemanusiaan dan demi mission tertentu !

 

Natanael dan lembaga Oplosan

Nama Natanael T Oppusunggu nangkring ramai di media nasional, pasca kritik publik dan pengemat terkait ketrlibatan Ahok Center dalam pengelolaan dana CSR. Sebenarnya persoalan ini sudah mencuat sejak 2013 namun menguap entah kemana? Dari penelusuran pemberitaan media sejak 2012 sudah nampak potret kasar keberadaan Natanael dan Ahok Center yang secara keseluruhan dapat didalami lagi dengan tema bagaimana sesungguhnya Gubernur Ahok menjalankan pemerintahannya.

Awalnya, Natanael Oppusunggu adalah koordinator Center for Democracy and Transparency (CDT) Juanda, sebuah LSM yang didirikan Ahok sejak tahun 2007. Pada Pilgub DKI Jakarta tahun 2012, CDT merupakan bagian dari relawan pendukung pasangan Jokowi-Ahok.

Ketika Ahok menjadi Wagub DKI, Natanael ditunjuk menjadi staf khusus wakil gubernur (baca:http://www.wartametro.com/pemprov-dki-tanggung-biaya-pengobatan-bocah-pengidap-kanker-ganas/), bahkan ditemukan data Natanael pula yang menyusun laporan biaya penunjang operasional wakil gubernur DKI periode Oktober-Desember 2012 (baca: http://ahok.org/wp-content/uploads/2012/12/Laporan-Dana-Penunjang-BTP-Okt-17-Des-2012.pdf) yang menimbulkan pertanyaan apakah seorang staf khusus punya kewenangan keprotokolan/keuangan?

Pada kesempatan yang lain, Natanael, staf khusus wakil gubernur DKI, juga ditunjuk sebagai koordinator dan penanggung jawab Ahok Center, organisasi yang merupakan kelanjutan CDT (baca: http://m.rmol.co/news.php?id=122003) dan juga pengawas Rusun Marunda (baca: http://news.liputan6.com/read/577991/pengawas-rusun-marunda-lurah-warakas-punya-2-unit-rusun dan http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowi-basuki/read/xml/2013/08/16/0849176/Apa.Beda.Ahok.Center.dan.CDT.) .Tidak jelas dalam kapasitas apa Natanael ditunjuk, apakah selaku staf khusus wagub atau selaku koordinator Ahok Center? Atau keduanya dianggap menyatu?

Di luar itu semua, Natanael juga mengurusi perusahaan Ahok di bidang material berupa pasir (baca:http://www.merdeka.com/jakarta/ahok-center-anggap-kadis-perumahan-salah-omong.html).

Demikian banyak yang diurus oleh Natanael, sebagai orang kepercayaan Ahok, mengurus perusahaan Ahok, koordinator CDT Juanda, koordinator Ahok Center, staf khusus wakil gubernur, hingga pengawas Rusun Marunda, dan masih banyak yang lain. Ia secara campur aduk merepresentasikan Ahok selaku pribadi (orang kepercayaan), selaku kelompok kepentingan politik (CDT dan Ahok Center), dan selaku pemegang jabatan kenegaraan (staf khusus wakil gubernur DKI).

Mengingat bahwa Ahok adalah pejabat negara, apa yang dikerjakan Natanael yang tentunya sangat mungkin atas perintah Ahok dapat diduga kuat mengandung unsur conflict of interest dan hal itu terlarang bagi Ahok selaku pejabat negara.

Menyangkut keberadaan Ahok Center sendiri, sikap Gubernur Ahok terlihat tidak konsisten antara menyangkal, mengetahui, dan membenarkan. Sikap plin-plan ini patut dicurigai apa motifnya? (baca link-link berikut ini:http://gogel-sonay.blogspot.com/2013/08/basuki-kita-enggak-pernah-bikin-ahok.html,http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowi-basuki/read/xml/2013/08/15/1837211/Basuki.Saya.Tidak.Pernah.Patenkan.Nama.Ahok,http://en.tempo.co/read/news/2013/08/16/057504865/Ahok-Not-Related-to-Ahok-Center,http://megapolitan.kompas.com/read/2013/08/15/2053465/Basuki.Gelontorkan.Rp.30.Juta.untuk.Operasional.Ahok.Center?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kkomwphttp://www.merdeka.com/jakarta/ahok-klaim-ahok-center-cuma-bantu-awasi-dana-csr.htmlhttp://www.merdeka.com/jakarta/ahok-akui-munculnya-ahok-center-karena-tak-percaya-bawahan.html, dan kultweet Natanael @nael2201 http://chirpstory.com/li/255733).

Sedangkan menyangkut apa yang dikerjakan Ahok Center sendiri terkait CSR, diketahui bahwa organisasi ini akan sulit menghindar bila tetap ngotot mengaku tidak terlibat dalam pengelolaan atau pengawasan dana CSR. Masalah mendasarnya adalah bagaimana mereka sampai bisa turut mengelola, atau ditunjuk sebagai mitra Pemprov DKI, dan juga atas dasar apa sebagai pengawas pengelolaan dana CSR (baca:http://www.merdeka.com/jakarta/kadis-perumahan-dki-akui-ahok-center-sebagai-mitra-kerja.html danhttp://wartakota.tribunnews.com/2013/08/16/ahok-center-kelola-csr-puluhan-miliar).

Merujuk kepada Permensos Nomor 13 Tahun 2014 tentang Forum CSR sebagai sarana kemitraan antara pemerintah dengan dunia usaha dan kewajiban Pemprov DKI untuk membentuk atau mengabsahkan Forum CSR DKI, ada satu keganjilan bahwa Pemprov DKI hingga saat ini tidak mau mengesahkan Forum CSR (baca:http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowi-basuki/read/xml/2013/09/11/1005476/Basuki.Forum.CSR.Mau.Ngapain.Mau.Dapat.Komisi.). Namun ternyata diam-diam, di sisi lain, menggerakkan anak buahnya di Ahok Center untuk menjalankan tugas-tugas Forum CSR yang diamanatkan Permensos.

Mudah dibaca bahwa Ahok nampaknya lebih cenderung menggerakkan “aparatur-nya” sendiri ketimbang memberdayakan aparatur negara yang resmi. Selain berpotensi kuat terjadinya conflict of interest, hal ini juga menengarai adanya “pemerintah bayangan” yang digerakkan oleh Gubernur Ahok. Jika semua bayangan ini menduplikasi peran-peran kenegaraan maka ia patut disebut sebagai “Pemerintahan Siluman”.

 

Trading of Influence

Penggunaan nama Ahok dalam Ahok Center memiliki 2 implikasi, pertama penggunaan itu tidak diketahui dan tanpa seizin Gubernur Ahok. Jika ini yang terjadi Natanael berarti mencatut nama Ahok dan dapat dipidanakan.

Kedua, Ahok Center adalah sepengetahuan Ahok, bahkan dibiayai oleh Ahok sendiri. Hal ini dapat mengarah kepada potensi Trading of Influence (memperdagangkan jabatan dan pengaruh).

Seperti diakui oleh Natanael bahwa perubahan dari CDT menjadi Ahok Center adalah dikarenakan masyarakat lebih tahu nama Ahok. Maka sesungguhnya dapat dipertanyakan apakah jika menggunakan nama yang lain mereka bisa mendapatkan kepercayaan untuk turut mengelola atau mengawasi dana CSR? (baca:http://lipsus.kompas.com/gebrakan-jokowi-basuki/read/xml/2013/08/16/0849176/Apa.Beda.Ahok.Center.dan.CDT danhttp://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/03/09/nkyat3-ucok-sky-kenapa-dana-csr-masuk-ahok-center).

Ahok Center patut diduga kuat menjadi lalulintas praktek gratifikasi bermodus pengelolaan dana bantuan CSR dari BUMD dan perusahaan swasta di lingkungan Pemda DKI dengan nilai miliaran rupiah. Sementara, Ahok Center sendiri belum berbadan hukum, setelah beralih dari nama CDT. Namun dalam status tidak berbadan hukum itu, Ahok Center tercatat di BPKD Pemda DKI sebagai mitra pengelola CSR dengan nama “Ahok Center (sejak 2013) dengan mengelola CSR 18 perusahaan (BUMD dan swasta).

Jika sudah ada pertanda terjadinya Conflict of Interest dan Trading of Influence, maka selangkah lagi kemungkinan terjadinya Abuse of Power akan segera tergelar di depan mata. Jika sudah demikian, apa pantas KPK berpangku tangan?

 

 

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun