Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tertib Berlalu Lintas dan Taati UU, Kunci Keselamatan dalam Berkendara

11 Mei 2019   10:30 Diperbarui: 11 Mei 2019   10:35 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pemuda di India nekat selfie dipinggir rel, ia tidak mengetahui kereta akan lewat (Foto: Istimewa)


Baru-baru ini ulah beberapa pengendara motor saat berada di perlintasan kereta api menjadi viral. Pertama kejadian seorang wanita yang nekat menerobos palang perlintasan yang sudah tertutup dengan cara mengangkatnya, akibatnya wanita tersebut malah terjatuh. Kejadian selanjutnya adalah pemotor yang nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup, beruntung ia sempat dicegah oleh petugas.

Tidak hanya itu, memasuki bulan Ramadhan rel kereta api menjadi salah satu tempat favorit bagi masyarakat untuk ngabuburit. Mereka bercanda, selfie dan menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka. 

Jika beruntung maka mereka dapat kembali dengan selamat kerumah. Kejadian naas saat ngabuburit di rel kereta menimpa salah satu gadis asal Kebumen yang tersambar kereta api saat tengah selfie di rel kereta.

Masyarakat juga menjadikan rel kereta api sebagai lokasi yang menurut mereka cocok untuk mengakhiri hidup, terbukti dari banyaknya kasus bunuh diri yang dilakukan dengan menabrakkan diri ke kereta api. Kasus terbaru adalah seorang wanita Blitar bernama Ernawati yang menabrakkan diri ke KA Dhoho.

Kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain pun terus terjadi. Kebanyakan kecelakaan tersebut dikarenakan kecerobohan pengendara. Mereka tidak mau berhenti sejenak untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat. 

Dalam beberapa kejadian, pengendara sudah diperingatkan untuk tidak melintasi perlintasan namun mereka tidak mempedulikan peringatan tersebut. Akibatnya kecelakaan pun tidak dapat dihindari.

PT KAI (Persero) sebenarnya sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. 

Dikutip dari Detik.com, Edy Kuswoyo selaku VP Public Relations PT KAI menjelaskan terkait UU yang mengatur tentang palang pintu di perlintasan. Ia mengutip UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ) pasal 114. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan Jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup.

Pasal tersebut juga diperkuat dengan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal Pasal 124 disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

PT KAI juga kerap mengingatkan masyarakat supaya tidak ngabuburit di rel kereta api, namun peringatan tersebut sepertinya tidak dipedulikan. Padahal sudah banyak masyarakat yang menjadi korban karena ngabuburit di lokasi ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun