Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terbitnya Kebijakan Baru Menyebabkan PT KCI Alami Kerugian

12 Juni 2018   09:48 Diperbarui: 13 Juni 2018   09:50 1861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agus Pambagio, Beritatrans.com

Nama Agus Pambagio tentu tidak asing bagi sebagian besar masyarakat. Pria yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik dan perlindungan konsumen ini kerap kali muncul dalam pemberitaan media online dengan berbagai gagasannya terhadap suatu permasalahan. 

Baru-baru ini ia menyalurkan gagasannya tentang KRL Jabodetabek yang kemudian di rilis oleh detik.com pada 11 Juni 2018. Dalam artikel tersebut, ia mengatakan bahwa di tahun 2018 ini KRL yang dioperasikan oleh PT. Kereta Commuter Indonesia ini akan mengalami penurunan keuntungan dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang "ngawur". 

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Perkeretaapian No.207 Tahun 2018 tentang Verifikasi Penyelenggaraan Kewajiba  Pelayanan Publik Angkutan KA Pelayanan Kelas Ekonomi.

Selama ini, operasional dan perawatan KRL Jabodetabek didukung oleh kebijakan Public Service Obligation (PSO) atau subsidi dari pemerintah melalui PT. KAI (Persero) selaku perusahaan induk. Berdasarkan data yang diperoleh dari PT. KAI (Persero), pada tahun 2017 PSO yang diberikan kepada PT. KAI untuk KCI sebesar Rp 1.261.611.637.141. 

Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2016 sebesar Rp 1.048.959.234.600 sejalan dengan meningkatnya jumlah penumpang. 

Terkait kebijakan pemberian PSO kepada PT. KAI untuk beberapa angkutan kereta api kelas ekonomi sudah ada beberapa aturan seperti UU No. 23 tahun 2007 tentang Perketetaapian, PP No. 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA dan yang terbaru adalah Perdirjen No. 207 tahun 2018.

Agus Pambagio mengatakan bahwa terbitnya Perdirjen No.207 tahun 2018 ditambah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ini berpotensi membunuh PT. KCI dimana perusahaan tersebut harus mengembalikan keuntungan sebesar Rp 406.624.518.446,83 yang sudah diaudit tahun anggaran 2017 kepada negara. 

Pengembalian keuntungan ini menyebabkan laba bersih PT. KCI pada tahun 2017 turun drastis sehingga akan berdampak pada kondisi keuangan PT. KCI di tahun 2018. Tidak hanya itu, kerugian yang dialami oleh PT. KCI juga dapat menurunkan kinerja manajemen perusahaan tersebut sehingga berdampak terhadap penurunan pelayanan. 

Dalam pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012, disebutkan bahwa anak perusahaan BUMM bukanlah BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara sehingga yang berhak mengaudit adalah akuntan publik, bukan BPK. 

Apabila mengikuti rekomendasi dari BPK maka tidak menutup kemungkinan PT. KCI akan mengurangi perjalanan KRL Jabodetabek supaya operasional PT. KCI tidak semakin memburuk jika penumpang terus bertambah.

Alangkah baiknya apabila PT. KCI tidak lagi bergantung pada dana PSO dan kalaupun ada maka tentukan seminimal mungkin karena konsekuensi dari penerimaan PSO adalah harus selalu diaudit oleh BPK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun