Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Eksekusi Terhambat, Kerugian Negara Meningkat

23 Januari 2018   10:13 Diperbarui: 23 Januari 2018   10:16 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang saat ini dimanfaatkan oleh Basrizal Koto (Basko) akhirnya di ekseskusi pada Kamis, 18 Januari lalu. Eksekusi dilakukan sesuai dengan perintah dari Pengadilan Negeri Padang berdasarkan keputusan terakhir Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014 yang menjelaskan bahwa PT. KAI (Persero) adalah pemilik sah lahan sengketa tersebut.

Keputusan tersebut sempat ditentang pihak Basko yang akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK), sayangnya PK tersebut DITOLAK oleh MA pada 20 September 2017.

Sebenarnya Putusan Pengadilan tersebut keluar sejak tahun 2016, namun eksekusi baru bisa dilaksanakan pada 18 Januari 2018 lalu dikarenakan berbagai alasan yang dilontrakan oleh pihak Basko.

Eksekusi sempat dihentikan sekitar pukul 16.15 WIB karena pihak Basko menyerahkan surat pernyataan permohonan pengunduran eksekusi dengan alasan adanya beberapa benda yang cukup berharga di gedung tersebut. Permohonan itu akhirnya dikabulkan pihak pengadilan dan memberikan kelonggaran waktu sampai tanggal 22 Januari 2018.

Sayangnya waktu yang diberikan oleh pengadilan dimanfaatkan untuk menyusun strategi, hal ini terbukti dengan demo yang dilakukan oleh para karyawan Basko yang menolak eksekusi tersebut berlanjut. Tidak hanya itu, para karyawan juga menghadang alat berat yang akan masuk ke lahan tersebut sehingga sekitar pukul 10.00 WIB alat berat terpaksa keluar dari lahan eksekusi.

Secara logika, pihak yang harusnya bertanggungjawab atas nasib para karyawan tersebut adalah PT Basko Minang Plaza sendiri karena eksekusi ini tidak akan terjadi apabila Basko selaku pemilik PT BMP memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa lahan yang selama ini dimanfaatkannya, bahkan dengan liciknya secara diam-diam lahan tersebut disertipikatkan atas nama Basrizal Koto. Berbicara masalah kerugian, PT. KAI (Persero) tentunya juga mengalami kerugian yang cukup besar, ditambah lagi dengan terhambatnya eksekusi ini maka kerugian yang diderita PT. KAI (Persero) berpotensi meningkat. Hal ini tentunya juga akan merugikan negara.

Pada dasarnya, eksekusi yang dilakukan oleh PN Padang tersebut memiliki ketetapan hukum yang kuat, dalam hal ini adalah putusan dari PN Padang. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun dilibatkan dalam mengukur lahan sengketa yang hendak di eksekusi, tentunya dengan berdasarkan bukti-bukti yang sah di pengadilan. Selain itu institusi Polri dan TNI juga dilibatkan dalam pengamanan dan pihak PT. KAI (Persero) Divre II Sumbar juga telah memberikan peringatan akan eksekusi tersebut. Artinya semua SOP telah dijalankan dengan baik oleh pihak PT. KAI (Persero) Divre II Sumbar dan tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi ini.

Sekedar informasi, sejak kasus ini bergulir salah satu media milik Basko yakni Harianhaluan.com rajin merilis berita yang berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut. Dalam pemberitaannya, mereka menyebutkan bahwa Basko tidak melakukan kesalahan dan lahan tersebut merupakan milik Basko yang ditunjukkan dengan kepemilikan sertipikat atas namanya.

Logika nya apabila lahan tersebut memang milik Basko tentunya pengadilan akan memenangkan Basko bukan PT. KAI (Persero), namun pada kenyataanya tidak demikian. Sebagai pembaca yang cerdas jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita yang beredar tanpa mengetahui kronologi yang sebenarnya. Semoga eksekusi segera berlanjut supaya lahan tersebut kembali kepada pihak yang memang berhak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun