Brebes - Bawaslu berintegritas, mandiri dan berdasarkan undang-undang serta aturan yang ada. Ada 506 personil pengawasan pemipu, dimana mereka harus menjaga dua juta penduduk. Mencegah-mengawasi dan menindak. Bawaslu harus memegang prinsip, mencegah dugaan pelanggaran peserta pemilu agar tidak menerjang atas aturan yang ada terkait pemilu.
Demikian disampaikan oleh Bawaslu Pemilu Kabupaten Brebes Yunus Awaludin Zaman, SHI saat acara lunching siaga pengawasan, " Satu Tahun menuju pemilu 2024, bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu di Kantor Bawaslu Brebes. Selasa (14/02/2023).
Sementara itu, Anisul Fuad, S.Pd.I., S.H, M.M anggota Bawaslu Brebes menjelaskan, kegiatan ini dihadiri oleh para ketua partai politik, organisasi masyarakat, Â dan mitra kerja Bawaslu seperti Koordinator Jurnalis Warga (KJW) Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Â dan mitra yang lain, kegiatan seperti ini ada disemua Kabupaten/kota sama..
Ditempat yang sama KJW PPMN Kabupaten Brebes Bahrul Ulum menyambut positip atas kegiatan ini, pemilu hajat bangsa, mari sukseskan, jika ada pelanggaran atas pemilu maka masyarakat boleh melaporkan kepada badan pengawas pemillihan umum (Bawaslu) No WA 08195000020.
Â