Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pentingnya Perbup PKSAI Kabupaten/Kota

23 Maret 2020   06:46 Diperbarui: 23 Maret 2020   07:33 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok mediapetisi.net

Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kesejahteraan sosial anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, untuk itulah kemudian bentuk komitmen penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak perlu dilakukan secara integratif melalui Peraturan Bupati/Walikota, agar persoalan hulu dan hilir pada anak terutama dalam memberikan penanganan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, memberikan penanganan terhadap anak yang mempunyai permasalahan bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Untuk menciptakan keterpaduan dalam upaya penanganan kelompok resiko dan penanganan tindak kekerasan kepada anak, serta memberikan perlindungan secara integratif kepada anak. 

Pemerintah RI lewat KemenPPA dan Kemensos melakukan inisiatif bagi Kab/Kota dengan membentuk PKSAI, yakni  Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif yang selanjutnya disingkat PKSAI adalah tim yang memberikan layanan sekunder dan layanan tersier pada Anak dengan kedisabilitasan, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, Anak terlantar/anak jalanan dan Anak Balita Terlantar. Kemudian Kab/Kota dipilih menjadi model awal sebelum nanti semua Kab/Kota diberlakukan, dinamakan dengan Kab/Kota Percontohan. 

Beberapa yang sudah membentuk PKSAI ada 111 kabupaten/kota di Indonesia, Kata Naning Puji Julianingsih dari UNICEF mengatakan, bahwa PKSAI digagas oleh Kementerian Sosial RI dengan dukungan UNICEF Indonesia dan telah diujicobakan di lima kabupaten/kota di Indonesia yaitu Tulungagung, Surakarta, Klaten, Gowa, dan Makassar. Melalui ujicoba inilah diharapkan menjadi role model. Dari sekian banyak Kab/Kota yang akan mereplikasikan PKSAI salah satunya adalah Kabupaten Brebes. 

Dari tahapan sosialisasi mengenalkan PKSAI kepada stakholders, advokasi kepada pemangku kebijakan, hingga penyusunan Perbup PKSAI untuk menjadi dasar hukum atas regulasi produk hukum untuk mengikat dan dasar awal atas komitmen di Kab/Kota, selain Perbup ditetapkan ada SK Penetapan dari Bupati/Walikota siapa saja yang perlu dilibatkan, karena berhasil atau tidaknya intervensi lembaga PKSAI ini harus ada SDM yang mumpuni dan profesional dalam rangka memberikan layanan terbaik bagi anak. 

Mestinya setelah regulasi, SDM ditetapkan, maka akan mengalir dana yang bersumber dari APBD, yang digunakan untuk operasional kegiatan selama kurun waktu tertentu, ada sekretariat PKSAI yang dijadikan sebagai pusat layanan hulu dan hilir untuk emergency persoalan anak. 

Kemudian disatu sisi ada upaya preventif lewat pencegahan, promotif untuk mempublikasikan apa saja yang sudah dilakukan dan bagaimana masyarakat harus melakukan dan mensukseskan program tersebut, termasuk upaya pemberdayaan masyarakat bagaimana personil ini melakukan penggerakan dengan organisasi masyarakat dan organisasi basis lainnya yang mempunyai pengaruh dan ada mekanisme perubahan perilaku untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak, termasuk tidak melakukan tindakan kekerasan bagi anak dan perempuan. 

Dalam tugasnya PKSAI di Kabupaten/Kota antara lain Pertama, melakukan upaya pencegahan dan pengurangan resiko yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak; Kedua, melaksanakan pelayanan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak; Ketiga, melaksanakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak; Keempat, melaksanakan advokasi yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak; dan  kelima, menyelenggarakan sistem data dan informasi yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan sosial anak.

Adapun tujuan adanya PKSAI di Kab/Kota meliputi Pertama, menurunkan jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial anak di Kabupaten Brebes; Kedua meningkatkan ketahanan keluarga rentan; Ketiga adalah menyediakan data base dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial anak; dan keempat meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial anak secara integratif.

Idealnya tidak ada kekerasan anak dan perempuan di Kab/Kota, anak merasa diperhatian, dilindungi dan terpenuhi haknya, orang dewasa peduli dengan persoalan anak, termasuk anak sendiri harus belajar, bermain, dan berdiskusi dengan baik, budi pekerti dan perubahan karakter sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. Mereka punya hak dan kewajiban untuk meneruskan negeri ini, dan Indonesia akan maju karena generasi penerus bangsanya sangat respek, kuat, bekerja keras, bertanggungjawab dan berakhlaqul karimah. 

Bagaimana dengan Kabupaten/Kota anda sahabat, apakah sudah ada program seperti ini di daerah anda. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun