23 Maret 2020 06:46Diperbarui: 23 Maret 2020 07:334002
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Kesejahteraan sosial anak merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, untuk itulah kemudian bentuk komitmen penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak perlu dilakukan secara integratif melalui Peraturan Bupati/Walikota, agar persoalan hulu dan hilir pada anak terutama dalam memberikan penanganan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, memberikan penanganan terhadap anak yang mempunyai permasalahan bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Untuk menciptakan keterpaduan dalam upaya penanganan kelompok resiko dan penanganan tindak kekerasan kepada anak, serta memberikan perlindungan secara integratif kepada anak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.