Tidak semua di jalan Nasional itu pencahayaan PJU atau penerangan Jalan Umum itu terang benderang. Sebagian terang sebagian gelap.Â
Saat penulis mengendaraai kendaraan roda empat dari Brebes hingga demak, tampaknya pemerintah pusat harus ekstra kerja keras untuk memastikan agar PJU ini terpasang semua dan menyala baik dengan tenaga listrik yang dibayar oleh warganya melalui pajak PJU atau bisa lewat tenaga surya.Â
Memastikan semua jalan itu terang saat malam hari menjadi kebutuhan utama bagi para pengendara bermotor dan juga kendaraan roda empat atau lebih. Mereka merasakan nyaman jika di sepanjang jalan nasional, provinsi dan kabupaten dipasang PJU dan dimonitor rutin kalau terjadi kerusakan.Â
Fungsi PJU meminimalisir potensi tindakan kriminalitas dan membikin nyaman dan aman bagi para pemudik di saat lebaran idhul fitri.Â
Sepertinya info terkait PJU belum tersebar seperti halnya penanganan pengaduan kaya kerusakan telkom, PLN atau indihome jika mengalami kerusakan. Otonomi perbaikan PJU di kab/kota lewat telpon pengaduan sms gateway atau sejenisnya terasa kurang cepat responnya, berbeda jika pengaduan masyarakat terkait penanganan PT KAI atau PT. PLN dan PT. Telkom selama ini.Â
Imbasnya adalah PJU dibiarkan mati jika memang lampunya sudah mati, jika menyala saat siang hari pun dibiarkan menyala, toh warg tiap bulan bayar PJU dan pihak pemkab/pemkot juga masih dapat sisa bagi hasil dari pajak yang disetorkan warganya. Tidak ada kerugian dari sisi bagi hasil pajak PJU.Â
Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah lampu yang dipasang Pemerintah Daerah/Kota untuk kepentingan umum. PJU dipasang, dipelihara dan dibayar rekeningnya oleh Pemerintah Daerah/Kota sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PLN.Â
Pengelolaan PJU sepenuhnya wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda setempat/Pemerintah Kota) melalui Dinas Kebersihan & Pertamanan (DKP).Â
Instansi tersebut mengelola PJU dari perencanaan, penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengawasannya. Singkat kata instansi pemda tersebut berwenang dan bertanggung jawab penuh atas PJU.Â
Mulai dari pecahnya bola lampu, rusaknya tiang lampu, sampai pembayaran rekening PJU.