Artikel Opini Hukum
LGBT DI INDONESIA
Disusun Oleh
PEBRIYANTO
LGBT atau kepanjangannya yaitu lesbian, gay, biseksual, dan trans gender. Istilah ini digunakan sudah sejak tahun 90-an untuk menyatakan komunitas gay atau kelompok-kelompok tertentu seperti pada akronim yang disebutkan. Menilik singkat mengenai sejarah LGBT ini, ternyata homoseksual sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan pada gambar atau relief mesir kuno juga ditemukan gambar dua orang pria yang saling berciuman. Meskipun beberapa peneliti menentang kesimpulan tersebut, karena masing-masing memiliki keluarga anak dan istri.
Sebelum kementar tentang LGBT pahami terlebih dahulu arti dari berbagai singkatannya.
Lesbian adalah seorang wanita yang memiliki hubungan romantis dan biasanya ditujukan kepada sesama wanita juga.
Gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks.
Biseksual (bisexual) adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang mengalami ketertarikan emosional, romantis, dan/atau seksual dengan lebih dari satu jenis kelamin. Jadi, ketika Anda memiliki orientasi seksual ini, Anda mungkin terlibat dalam hubungan seksual atau menjalin kasih dengan lebih dari satu jenis kelamin atau satu orang.
Transgender adalah orang yang merasa identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ia bawa ketika lahir.
Jadi bila orang-orang mengatakan LGBT ke fokusnya yaitu Homoseksual dan Lesbian itu tidak tepat, karena ada Biseksual dan Transgender yang juga tidak bisa di hiraukan.
Pertanyaannya apakah LGBT boleh dan bisa ada di Indonesia ? jawabannya tentu saja bisa dan boleh ada. Kemudian anda akan bertannya kenapa bisa ? tentu bisa karena tidak ada aturan di Indonesia yang mengaturnya. Saya sudah cari tahu tentang aturannya dan benar itu tidak ada aturan yang mengatur larangan LGBT di Indonesia. Bila anda menentangnya silahkan komentari artikel ini, tetapi sebelum itu cari dulu faktannya dan buktinya yang (aturan Undang-Undangnya) ke saya. Kecuali ada aturan baru yang dibuat pemerintah dan itupun mungkin butuh waktu lama.