Mohon tunggu...
PEBRIYANTO
PEBRIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis Artikel Opini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT di Indonesia

2 Oktober 2022   06:00 Diperbarui: 2 Oktober 2022   07:15 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel Opini Hukum

LGBT DI INDONESIA

Disusun Oleh

PEBRIYANTO

LGBT atau kepanjangannya yaitu lesbian, gay, biseksual, dan trans gender. Istilah ini digunakan sudah sejak tahun 90-an untuk menyatakan komunitas gay atau kelompok-kelompok tertentu seperti pada akronim yang disebutkan. Menilik singkat mengenai sejarah LGBT ini, ternyata homoseksual sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan pada gambar atau relief mesir kuno juga ditemukan gambar dua orang pria yang saling berciuman. Meskipun beberapa peneliti menentang kesimpulan tersebut, karena masing-masing memiliki keluarga anak dan istri.

Sebelum kementar tentang LGBT pahami terlebih dahulu arti dari berbagai singkatannya.

Lesbian adalah seorang wanita yang memiliki hubungan romantis dan biasanya ditujukan kepada sesama wanita juga.

Gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks.

Biseksual (bisexual) adalah istilah untuk menggambarkan seseorang yang mengalami ketertarikan emosional, romantis, dan/atau seksual dengan lebih dari satu jenis kelamin. Jadi, ketika Anda memiliki orientasi seksual ini, Anda mungkin terlibat dalam hubungan seksual atau menjalin kasih dengan lebih dari satu jenis kelamin atau satu orang.

Transgender adalah orang yang merasa identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang ia bawa ketika lahir.

Jadi bila orang-orang mengatakan LGBT ke fokusnya yaitu Homoseksual dan Lesbian itu tidak tepat, karena ada Biseksual dan Transgender yang juga tidak bisa di hiraukan.

Pertanyaannya apakah LGBT boleh dan bisa ada di Indonesia ? jawabannya tentu saja bisa dan boleh ada. Kemudian anda akan bertannya kenapa bisa ? tentu bisa karena tidak ada aturan di Indonesia yang mengaturnya. Saya sudah cari tahu tentang aturannya dan benar itu tidak ada aturan yang mengatur larangan LGBT di Indonesia. Bila anda menentangnya silahkan komentari artikel ini, tetapi sebelum itu cari dulu faktannya dan buktinya yang (aturan Undang-Undangnya) ke saya. Kecuali ada aturan baru yang dibuat pemerintah dan itupun mungkin butuh waktu lama.

Saya juga akan bertanya untuk menegaskan kalimat yang saya sampaikan apakah ada aturan di Indonesia yang dapat menghukum pelaku LGBT ? yang ada adalah aturan tentang kekerasan Seksual dan itupun berlaku untuk semuanya (umum) tidak peduli mau iya antara laki-laki dan perempuan atau sebaliknya yang sesama jenispun akan di hukum bila itu masuk ke dalam kekeraran seksual.

Lalu ada yang orang-orang menghubungkan ke agama, kan agama di Indonesia tidak memperbolehkan LGBT di Indonesia. Okey begini saya akan beri pemahaman kepada anda di Indonesia itu melarangan adanya pernikahan sesama jenis karena tidak sesuai dengan Udang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  tetapi bila mereka melakukan hubungan apakah dilarang ? tentu saja tidak, yang dilarang adalah perbuatan zina bagi yang sudah menikah dan itupun harus berdasarkan laporan salah satu pasangan dengan bukti-bukti yang sah. Karena hukum itu untung melindungi hak pasangannya terdapat dalam pasal 284 KUHP juga merupakan delik aduan absolut yang berarti hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan atas perbuatan perzinahan tersebut, sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan perzinahan tersebut.

Jadi jangan menilai sesuatu dengan capat berdasarkan kesimpulan yang belum di ketahui faktannya juga jangan sembarangan dan asal ikut-ikutan komen apalagi sedikit-sedikit menyinggung ke agama itu sangat tidak relevan karena ada agama yang melarang dan agama yang memperbolehkan contoh kasus :

  • Di agama Islam di perbolehkan beristri lebih dari satu di agama lain tidak boleh. Apakah bisa disamakan semua tidak boleh ?
  • Di agama Kristen dan beberapa lainnya di perbolehkan memakan daging babi tetapi ada agama yang melarang hal itu karena di anggap haram berdasarkan aturan agamannya. Apakah bisa disamakan semua tidak boleh ?

Jadi itulah yang disebut dengan toleran antara umat beragama. Dan untuk kasus LGBT sama dengan kasus perzinaan yang dilakukan orang yang belum menikah. Bukan kah melakukan perbuatan hubungan badan bagi yang tidak menikah itu tidak dilarang ? bila di larang kenapa tidak ada yang di tangkap? Dan kenapa di Indonesia masih banyak dan tidak di tangkap PSK? karena tidak ada Undang-Undang yang mengaturnya. Nah itu juga sama seperti LGBT mereka bisa melakukannya bila tidak punya pasangan yang sah karena tidak ada pihak yang melapor dan tidak ada pihak yang dirugikan. Terkecuali mereka melakukan di muka umum atau mempertonton kan hal tersebut itu melanggar Hukum Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 "Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya".

Kemudian Transgender apakah dilarang atau ada hukumannya faktanya juga tidak karena tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Contoh kasus yang viral Lucinta Luna yang di anggap Transgender bahkan dia sendiri mengakuinya, tidak ada tuh di berita dia ditangkap dan di proses hukum, yang ada hanya ocehan-ocehan netizen yang membuat Lucinta Luna semakin terkenal dan jadi artislah dia.

"LGBT juga di lindungi hak-haknya oleh negara, yang dilarang negara adalah perbuatannya"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun