Mohon tunggu...
Peb
Peb Mohon Tunggu... Arsitek - Pembaca yang khusyuk dan penulis picisan. Dulu bercita-cita jadi Spiderman, tapi tak dibolehkan emak

Bersukarialah dengan huruf, kata dan kalimat. Namun jangan ambil yang jadi milik Tuhan, dan berikanlah yang jadi hak kaisar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Manuver Amien Rais Jelang Jadi Saksi Kebohongan Ratna Sarumpaet

9 Oktober 2018   23:33 Diperbarui: 10 Oktober 2018   07:10 3691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kisah kebohongan Ratna Sarumpaet kini sedang dalam proses hukum. Sejumlah saksi akan dimintakan keterangannya oleh pihak kepolisian, salah satunya adalah Amien Rais.

Pada panggilan pertama, Amien Rais tidak datang karena adanya kesalahan penulisan nama di surat panggilan. Disurat panggilan itu tertulis "Amin Rais". Ini dianggap salah. Sedangkan menurut Anggota Tim Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Surya Imam Wahyudi, nama Amien Rais yang benar adalah "Profesor Doktor Haji Muhammad Amien Rais", (kompas.com, Selasa 9/10/2018).

Soal nama Amien Rais tersebut tampak aneh dan mengada-ada. Ibarat ingin memperbaiki sebuah kesalahan, tapi dengan sesuatu yang salah. Jadinya mirip manuver konyol. 

Saya baru tahu kalau Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu bernama "Profesor Doktor Haji Muhammad Amien Rais". Apakah nama itu yang tertulis di akte kelahiran beliau sejak lahir? 

Profesor Doktor, Gelar atau Nama?

Selama ini yang saya tahu, nama seseorang secara administratif adalah nama yang tertulis sesuai akte kelahiran atau dokumen catatan sipil resmi lainnya yang menjelaskan identitas penamaan seseorang.

Sedangkan "Profesor" atau biasa disebut juga Guru Besar merupakan gelar untuk jabatan fungsional akademik tertinggi di perguruan tinggi yang menunjukkan kepakaran bidang tertentu. Gelar Profesor tersebut umumnya hanya berlaku di dunia akademis, perguruan tinggi, lembaga riset dan lingkungan atau komunitas sejenisnya. Secara administratif, penulisan gelar Profesor di depan nama merupakan kewajiban sebagai pertanggungjawaban kepakaran si Penyandang gelar tersebut.

Bila seseorang profesor sudah tidak lagi berkiprah di dunia akademis misalnya pensiun kemudian jadi politikus, petani, pedagang, pemulung, maka orang itu bukan lagi Profesor karena dia telah menjadi orang biasa. 

Begitu juga bila dia kemudian menjabat ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya maka dia bukan lagi Profesor, melainkan disebut pak Ketua RT. Jadi tidak ada kewajiban administratif penulisan "profesor" didepan nama orang tersebut.

Demikian halnya dengan kepala daerah propinsi disebut Gubernur. Kepala daerah kabupaten disebut Bupati. Bila seseorang tidak lagi menduduki jabatan tersebut maka dia tidak lagi disebut Gubernur atau Bupati. 

Kalau dia kemudian menjadi penjual bakso maka bukan disebut gubernur bakso, melainkan "mamang tukang bakso". Bila dia kemudian menjadi penjual celana, bukan disebut gubernur celana, melainkan "abang tukang celana".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun