Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Permenaker Tepat, yang Keliru JHT

2 Maret 2022   21:16 Diperbarui: 2 Maret 2022   21:22 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Okezone.com

Permenaker Salahnya Apa, yang Keliru JHT

Polemik pencairan JHT pada usia 56 tahun telah berakhir dengan kembali pada peraturan sebelumnya. Pro kontra sempat menjadi panas, apalagi  yang menjabat adalah orang partai politik. Jelas arah dan tujuan yang pada ribut dan heboh itu.

 Nah, sebenarnya apa yang menjadi persoalan sih, atau kesalahannya di mana? Menarik untuk dicermati, apalagi usai Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk meninjau ulang peraturan yang ia keluarkan. Hari ini media sudah memberitakan, jika  Permenaker mengenai pencairan JHT sudah dicabut dan kembali pada peraturan lama.

Mengapa masih menarik?r

Istilah JHT jika dicairkan pada usia 56 tahun itu baru pas dengan istilah atau namanya Jaminan Hari  Tua. Nah, kalau dicairkan sebulan atau berapa waktu usai di- PHK itu sebenarnya memang tidak tepat dengan nama JHT. Istilah yang dipilih saja yang tidak pas.

Beberapa pihak yang mengatakan, Menaker Ida terlalu mempersulit dengan alasan, bahwa peraturan yang dulu, bisa untuk menata hidup jika ada apa-apa, PHK, atau ada kejadian tiba-tiba. Tidak perlu menunggu usia 56.

Ada apa sih dengan istilah JHT dan usia 56?

Ini persoalan yang membuat UU dan menyusun pola pikirnya adalah ASN dan birokrat. Hal yang sudah pasti, sekali ASN ya sampai 56 atau 60 pasti berakhir dan akan mendapatkan namanya dana pensiun. Mereka pasti sudah tua, jaminan hari tua beneran.

Padahal sangat berbeda dengan pola hubungan kerja swasta, sering terjadi, tidak pakai lama sudah beralih kerja.  Bisa langsung di tempat baru, namun bisa juga perlu menunggu waktu untuk kembali bekerja. Perbedaan ini yang kurang disadari oleh penyusun dan penggagas UU mengenai JHT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun