Mohon tunggu...
Paula arta
Paula arta Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relation Student

Universitas Kristen Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kembali Memanas, Inilah Asal Mula Sengketa Pulau Dokdo

18 Januari 2022   16:57 Diperbarui: 18 Januari 2022   17:07 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada video yang diunggah oleh Staf Gabungan Jepang untuk mempromosikan kebijakan Indo-Pasifik, Jepang menandai pulau-pulau paling timur Korea Selatan sebagai wilayah kedaulatannya. Hal ini tentunya menimbulkan amarah dari Korea Selatan yang merasa bahwa pulau tersebut adalah miliknya. Dilansir dari kontan.co.id Kementrian Luar Negeri Korea Selatan mengungkapkan kekecewaanya terhadap Jepang, "Kami dengan jelas menyatakan penyesalan dan mengajukan protes atas masalah ini melalui saluran diplomatik." Beliau juga menambahkan,"Dokdo adalah wilayah yang melekat pada kami secara historis, geografis, dan oleh hukum internasional. Seperti ditekankan berulang kali, kami akan dengan tegas menanggapi klaim teritorial Jepang yang salah dan berulang terhadap Dokdo."

Kemudian, Korea Selatan memanggil wakil duta besar Jepang untuk memprotes peta yang menunjukkan sekumpulan pulau yang dikuasai Korea Selatan sebagai wilayah milik Jepang di situs Olimpiade Tokyo 2020.

 Permintaan Korea Selatan untuk mengubah peta ditolak oleh Jepang sehingga, mendorong para politisi Korea Selatan untuk memboikot Olimpiade.

“Kami berencana untuk memprotes keras pernyataan teritorial Jepang yang tidak adil atas Dokdo dan menuntu koresi segera,” kata juru bicara Kementrian Luar Negeri Korea Selatan Choi Young-sam, seperti dikutip Reuters.

Konflik yang sama juga pernah terjadi saat Olimpiade Musim Dingin 2018 di Korea Selatan, menimbulkan protes dari Jepang karena penyertaan pulau-pulau pada bendera yang menggambarkan Semenanjung Korea bersatu.

Hubungan antara Korea Selatan dan Jepang yang memanas kembali akibat dari Pulau Dokdo sebenarnya sudah sejak lama terjadi dan masih belum bisa menemukan jalan keluar yang pas untuk kedua negara ini.


Pulau yang diperebutkan oleh negara Jepang dan Korea Selatan merupakan sebuah pulau karang tandus yang kaya akan sumber daya alam lautnya. Diberi nama “Dokdo” oleh Korea Selatan yang artinya pulau karang dan Jepang memberi nama “Takeshima” yang berarti pulau bambu.

Jarak Pulau Dokdo dari Korea Selatan sekitar 124 mil sedangkan, dari Jepang sekitar 18 mil dengan total luas Pulau Dokdo sekitar 187.453 m2. Pulau ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu Pulau Seodo dengan luas wilayah 88.764 m2 dan luas Pulau Dongdo 73.297 m2.

Sebenarnya sengketa Pulau Dokdo atau Takeshima telah muncul sejak akhir Perang Dunia II tetapi, timbul konflik yang menegangkan kembali pada tahun 2012 ketika Duta Besar Jepang untuk Korea Selatan menyatakan bahwa secara historis maupun yuridis, Pulau Dokdo adalah bagian dari kedaulatan Jepang.

Korea Selatan yang tidak terima akan sikap Jepang membalas dengan Presiden Korea Selatan yang mengunjungi Pulau Dokdo pada tahun yang sama dan kunjungan tersebut dianggap penghinaan terhadap Jepang.

Dasar klaim Jepang terhadap Pulau Dokdo atau Takeshima berdasarkan Pasal 2 Perjanjian San Fransisco 1951 yang menyatakan bahwa :

Japan recognizing the independence of Korea, renounces all right, title and claim to Korea, including the islands of Quelpart, Port Hamilton and Dagelet. 

(Jepang mengakui Kemerdekaan Korea, dan melepaskan semua hak, kepemilikan dan klaim atas Korea, termasuk Pulau Quelpart, Port Hamilton dan Dagelet).

Berdasarkan isi Pasal 2 tersebut Jepang hanya mengakui kemerdekaan Korea dan tidak disebutkan bahwa Jepang harus mengembalikan Pulau Dokdo kepada Korea.


Selain itu, Jepang memiliki dasar lain atas klaimnya terhadap Pulau Dokdo, yaitu perjanjian aneksasi Jepang atas semenjanung Korea pada tahun 1910. Berdasarkan perjanjian aneksasi tersebut, secara otomatis wilayah semenanjung Korea menjadi wilayah jajahan Jepang. Akan tetapi, Pulau Dokdo tidak termasuk bagian wilayah Semenanjung Korea sehingga Jepang menganggap Pulau Dokdo tidak ada pemiliknya.

Pulau yang dianggap Jepang tidak ada pemiliknya ini kemudian, diokupasi oleh Jepang. Maka, pada tanggal 22 Februari 1905 Jepang resmi menyebut Pulau Dokdo dengan
Pulau Takeshima dan memasukkan Pulau Dokdo sebagai wilayah kedaulatannya. Setiap tanggal 22 Februari diperingati Jepang sebagai hari Takeshima (Takeshima Day).

Sedangkan, Korea Selatan mengklaim Pulau Dokdo berdasarkan fakta sejarah yang tercatat di dalam The Annals of The Kingdom of Shilla bahwa pada saat kekuasaan Dinasti Silla telah menaklukan Ulleungdo dan Dokdo sejak 512 SM.

Bukti lainnya juga dinyatakan berdasarkan SCAPIN N0. 677 tahun 1946 yang menyatakan bahwa Pulau Dokdo berada diluar kontrol Jepang dan pada masa penjajahan Jepang terhadap Korea Selatan, Pulau Dokdo termasuk wilayah yang harus dikembalikan oleh Jepang bersamaan dengan kemerdekaan Korea Selatan.

Namun, jika dilihat berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) maka harus melihat letak Pulau Dokdo. Di dalam BAB V Pasal 57 menjelaskan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona maritim yang diukur dari garis pangkal hingga jarak 200 mil laut, maka Pulau Dokdo merupakan bagian dari ZEE dari Jepang dan Korea Selatan.

Berdasarkan UNCLOS yang menjelaskan mengenai ZEE, Jepang dan Korea Selatan sudah sejak lama memanfaatkan Pulau Dokdo secara bersama untuk memenuhi kepentingan nasional mereka.

Jepang dan Korea Selatan mengumumkan penemuan sejumlah besar deposit gas hidrat di wilayah Laut Jepang, tepatnya di Ulleung Tsushima Basin (daerah sekitar Pulau Dokdo) pada tahun 2007. Jumlah gas hidrat yang terkandung di Ulleung Tsushima Basin diperkirakan sebanyak 600 juta ton.

Pulau Dokdo juga menjadi sumber utama perikanan bagi Jepang dan Korea Selatan terbukti dari data Organisasi Pangan Dunia (UNFAO), pada tahun tahun 2009 Jepang yang memiliki teknologi perkapalan yang modern dan canggih, berhasil menangkap lebih dari 4 juta ton ikan per tahun dan hasil laut lainnya. Sedangkan Korea Selatan, mampu mengankap 3 juta ton ikan per tahun dan hasil laut lainnya.

Potensi pariwisata di Pulau Dokdo juga menjanjikan bagi pendapatan negara Jepang dan Korea Selatan. Berdasarkan data kementrian Pariwisata Korea Selatan menunjukan setiap tahun arus wisata ke pulau tersebut selalu meningkat. Pada tahun 2003 ada 1.503 orang dan pada tahun 2004 telah naik menjadi 1.597 orang wisatawan, yang datang ke pulau tersebut dengan mengggunakan kapal dari Pulau Ullengdo. Bahkan pada tahun 2012, total wisatawan yang mengunjungi wilayah laut sekitar Pulau Dokdo melonjak hingga mencapai 200.000 orang.

Tidak adanya batas maritim antara Jepang dan Korea Selatan mengakibatkan terhambatnya kedua negara ini untuk menikmati hasil laut yang melimpah dari Laut Jepang. Maka di tahun 1998, Jepang dan Korea Selatan memiliki kesepakatan Perjanjian Perikanan 1998 (The Fisheries Agreement) di Laut Jepang yang mengatur sementara dalam sengketa Dokdo. Jepang dan Korea Selatan menetapkan zona perikanan eksklusif 35 mil laut untuk masing-masing negara, dimana kedua negara ini berhak untuk menangkap ikan dalam jumlah tertentu yang selanjutnya diatur oleh Komisi Perikanan Gabungan (Joint Fisheries Committee)

Baik negara Jepang dan Korea Selatan sama-sama memiliki klaim yang kuat terhadap Pulau Dokdo. Kedua negara ini pun telah melakukan pertemuan beberapa kali untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Jepang dan Korea Selatan tidak hanya mencari solusi dengan negoisasi saja, Jepang tercatat sudah tiga kali membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional yakni pada tahun 1954, 1962, dan tahun 2012 tetapi, Korea Selatan selalu menolak.

Buku :

Adolf, Huala. 2004. Hukum peenyelesaian Internasional. Jakarta:Sinar Grafika

Jurnal :

Dyah. Fauzia. 2013. "Strategi Jepang Dan Korea Selatan Dalam Menyelesaikan Sengketa Teritorial Pulau Takeshima/Dokdo". Jurnal Analisis Hubungan Internasional. Volume 2 (3).

Setiawati, dkk. 2019. "Penyelesaian Sengketa Kepulauan Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Sengketa Perebutan Pulau Dokdo Antara Jepang dan Korea Selatan)". e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum Vol. 2 No. 3 hal. 168-180.

Syafitri, dkk. 2013. "Sengketa Pulau Dokdo Antara Jepang dan Korea Selatan". Journal Of International Law Vol. 1 (2).

website :

Kompas. 2012. Sengketa Dibawa ke ICJ https://internasional.kompas.com/read/2012/08/12/032001441/sengketa.dibawa.ke.ICJ (Diakses tanggal 18 Januari 2022).

Kompasiana. 2013. Asia Timur Memanas, Jepang Klaim Pulau Dokdo Milik Korea.https://www.kompasiana.com/lakeisha/552a1c57f17e61ab5cd623ce/asia-timur-memanas-jepang-klaim-pulau-dokdo-milik-korea (Diakses tanggal 18 Januari 2022).

Kurniawan, S. S. 1 Juni 2021. Jepang Klaim Pulau, Seruan Boikot Olimpiade Tokyo Bergema di Korea Selatan. newssetup.kontan.co.id. from https://newssetup.kontan.co.id/news/jepang-klaim-pulau-seruan-boikot-olimpiade-tokyo-bergema-di-korea-selatan (diakses tanggal 18 Januari 2022)

Perwita, Sari. 12 Juni 2021. Jepang Kembali Klaim Pulau Dokdo, Korea Selatan Protes Keras. kontan.co.id. from https://internasional.kontan.co.id/news/jepang-kembali-klaim-pulau-dokdo-korea-selatan-protes-keras (diakses tanggal 18 Januari 2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun