Mohon tunggu...
Paula arta
Paula arta Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Relation Student

Universitas Kristen Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kembali Memanas, Inilah Asal Mula Sengketa Pulau Dokdo

18 Januari 2022   16:57 Diperbarui: 18 Januari 2022   17:07 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Japan recognizing the independence of Korea, renounces all right, title and claim to Korea, including the islands of Quelpart, Port Hamilton and Dagelet. 

(Jepang mengakui Kemerdekaan Korea, dan melepaskan semua hak, kepemilikan dan klaim atas Korea, termasuk Pulau Quelpart, Port Hamilton dan Dagelet).

Berdasarkan isi Pasal 2 tersebut Jepang hanya mengakui kemerdekaan Korea dan tidak disebutkan bahwa Jepang harus mengembalikan Pulau Dokdo kepada Korea.


Selain itu, Jepang memiliki dasar lain atas klaimnya terhadap Pulau Dokdo, yaitu perjanjian aneksasi Jepang atas semenjanung Korea pada tahun 1910. Berdasarkan perjanjian aneksasi tersebut, secara otomatis wilayah semenanjung Korea menjadi wilayah jajahan Jepang. Akan tetapi, Pulau Dokdo tidak termasuk bagian wilayah Semenanjung Korea sehingga Jepang menganggap Pulau Dokdo tidak ada pemiliknya.

Pulau yang dianggap Jepang tidak ada pemiliknya ini kemudian, diokupasi oleh Jepang. Maka, pada tanggal 22 Februari 1905 Jepang resmi menyebut Pulau Dokdo dengan
Pulau Takeshima dan memasukkan Pulau Dokdo sebagai wilayah kedaulatannya. Setiap tanggal 22 Februari diperingati Jepang sebagai hari Takeshima (Takeshima Day).

Sedangkan, Korea Selatan mengklaim Pulau Dokdo berdasarkan fakta sejarah yang tercatat di dalam The Annals of The Kingdom of Shilla bahwa pada saat kekuasaan Dinasti Silla telah menaklukan Ulleungdo dan Dokdo sejak 512 SM.

Bukti lainnya juga dinyatakan berdasarkan SCAPIN N0. 677 tahun 1946 yang menyatakan bahwa Pulau Dokdo berada diluar kontrol Jepang dan pada masa penjajahan Jepang terhadap Korea Selatan, Pulau Dokdo termasuk wilayah yang harus dikembalikan oleh Jepang bersamaan dengan kemerdekaan Korea Selatan.

Namun, jika dilihat berdasarkan Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) maka harus melihat letak Pulau Dokdo. Di dalam BAB V Pasal 57 menjelaskan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona maritim yang diukur dari garis pangkal hingga jarak 200 mil laut, maka Pulau Dokdo merupakan bagian dari ZEE dari Jepang dan Korea Selatan.

Berdasarkan UNCLOS yang menjelaskan mengenai ZEE, Jepang dan Korea Selatan sudah sejak lama memanfaatkan Pulau Dokdo secara bersama untuk memenuhi kepentingan nasional mereka.

Jepang dan Korea Selatan mengumumkan penemuan sejumlah besar deposit gas hidrat di wilayah Laut Jepang, tepatnya di Ulleung Tsushima Basin (daerah sekitar Pulau Dokdo) pada tahun 2007. Jumlah gas hidrat yang terkandung di Ulleung Tsushima Basin diperkirakan sebanyak 600 juta ton.

Pulau Dokdo juga menjadi sumber utama perikanan bagi Jepang dan Korea Selatan terbukti dari data Organisasi Pangan Dunia (UNFAO), pada tahun tahun 2009 Jepang yang memiliki teknologi perkapalan yang modern dan canggih, berhasil menangkap lebih dari 4 juta ton ikan per tahun dan hasil laut lainnya. Sedangkan Korea Selatan, mampu mengankap 3 juta ton ikan per tahun dan hasil laut lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun