Mohon tunggu...
Patta Hindi
Patta Hindi Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Lahir di Sulawesi Selatan, tapi tumbuh kembang di Kendari Sulawesi Tenggara I Mengajar di Universitas Swasta I fans klub Inter Milan I blog http://lumbungpadi.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Kabar Pendidikan Kaum Minoritas?

16 Februari 2012   08:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:35 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13293796621504255893

[caption id="attachment_161530" align="aligncenter" width="600" caption="foto: kaum minoritas juga butuh pendidikan yang layak *koleksi pribadi"][/caption]

...tujuan hidup manusia adalah memanusiakan (humanizing)

dunia melalui proses transformasi.

---Paulo Freire

Pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai hak dasar adalah komitmen yang dimuat dalam UU 1945 dalam alinea 2 dimana negara ikut mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya, komitmen itu dijamin dalam kovenan PBB sebagai upaya pemerataan pendidikan menuju Millenium Development Goals (MDGs) 2015. Jaminan pemerataan pendidikan dalam kovena ini kemudian disahkan dalam undang-undang yang menjelaskan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB) yang mengatur bahwa negara (baca: pemerintah) berkewajiban memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga negaranya. Hak-hak ini kemudian diatur dalam UU No. 11 2005 sesuai isi kovenan yang salah satunya mengatur hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma. Persoalan yang kemudian hadir adalah implementasi isi kovenan tersebut di ranah pendidikan, terutama pendidikan kaum minoritas dan juga terpencil. Tidak terkecuali masyarakat pesisir seperti masyarakat Bajo. Alih-alih mendapat pelayanan dan memperoleh pendidikan secara cuma-cuma, yang ada kemudian adalah ketidakmampuan mereka memperoleh pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini mengafirmasi program pembangunan nasional menuju MDGs perlu direnungkan kembali. Pendidikan Sebagai Hak Asasi Menjadi kesulitan ketika akses pendidikan ditempatkan sebagai sekedar “kebaikan” dan tidak dilihat sebagai “kewajiban” pemerintah. Karenanya, komunitas internasional mendorong hak-hak ekosob tidak saja menjadi hak-hak konstitusional tapi juga sebagai hak-hak hukum. Hal ini mengandung arti bahwa pelayanan publik (pendidikan, kesehatan dll) menjadi perhatian penting dari pemangku kepentingan untuk menyediakan dan mengutamakan pelayanan untuk kepentingan publik. Dan itu sebuah “kewajiban”. Pembangunan manusia terutama kelompok minoritas juga menjadi isu internasional. Mengingat manfaat pembangunan harus dirasakan bersama tanpa terkecuali oleh kelompok minoritas sebagai bagian dari entitas bersama (Asbor Aide, et.al: 2001). Kenyataan ini membawa pengenyaman seluruh hak asasi manusia, kebebebasan, non-diskriminasi setara merupakan aturan yang telah ditetapkan dengan baik dalam hukum hak asasi manusia internasional yang mengikat semua negara. Aturan kesetaraan dan non-diskriminasi pun ditentukan dalam piagam PBB yang diperuntukkan bagi “hak atas kesetaraan” untuk bersama dan “hak manusia untuk untuk menentukan nasib sendiri“ dan bagi “hak asasi manusia” individu dan “kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa membedakan jenis ras”, dan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM, pasal 2) Tentu disadari pemenuhan hak dasar, terutama pendidikan sangat tidak mudah ditengah masalah yang mendera bangsa; praktik korupsi, konflik kepentingan elit, dan terbatasnya dana pendidikan. Akhirnya pelayanan publik pun belum terpenuhi sepenuhnya dengan baik sebab kepentingan rakyat terkadang terbengkali akibat korupsi dan konflik kepentingan para elit. Tantangan Perdebatan kemudian adalah apakah negara (pemerintah) mengabaikan pendidikan bagi masyarakat minoritas khususnya masyarakat Bajo? jika mau jujur maka pemerintah ‘abai’ dalam menjamin pendidikan masyarakat minoritas. Tesis yang dilontarkan Sindhunata dalam tajuknya “Negeri Para Celeng” (kompas, selasa/31/05/11) bisa menjadi renungan tentang peng-abai-an negara. Sindhunata mengatakan negara absen ketika bangsa sedang membutuhkannya. Orang kaya semakin kaya, sedangkan orang miskin dibiarkan semakin miskin. Jeritan rakyat tak lagi punya daya dan dibiarkan hidup dalam ketidakberdayaan. Negara dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melihat realitas yang terjadi; korupsi, dan perselisihan dan pembiaran terhadap keberlangsungan sumber daya manusia. Pembiaran negara ini bukannya hanya dalam ranah korupsi dan perselisihan yang melibatkan SARA itu, namun juga pembiaran terhadap kondisi pendidikan bagi komunitas kecil dan terpencil. Apa yang dikatakan Sindhunata tentang ke-tidakhadir-an negara itu berlaku pada masyarakat Bajo. Negara absen saat masyarakat Bajo membutuhkannya. Seakan-akan masyarakat Bajo bukan menjadi warga negara. Hidup terpisah dari negara, liyan (other). Realitas ini pun menarik kembali pemikiran Hannah Arendt, filsuf Amerika itu yang menyoal tentang pengabaian etnis minoritas. Arendt patut diapresiasi tentang pembelaanya mengenai hak-hak minoritas dengan mengkritisi gelombang globalisasi demokrasi yang menggelamkan hak-hak warga kaum minoritas. Ia mencontohkan para anggota etnis minoritas atau religius yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau surat bukti kewarganegaraan tidak diakui sebagai warga negara, sebagai misal melangsungkan perkawinan, memberi suara, berserikat dan sebagainya. Bentuk pengabaian hak-hak warga negara itu menjadi langkah pendahulu yang kemudian mengikuti pengabaian hak-hak asasi mereka. (BASIS, 2007). Penting kiranya melihat persoalan ini dipecahkan dengan pendekatan alternatif berbasis seperti halnya komunitas Bajo melalui pembangunan yang dalam istilah, Effendi— etno development. Pembangunan berbasis potensi masyarakat itu sendiri dalam kaitannya adalah : (1) berbasis pada kekuatan komunitas yan bersifat bottom-up dari pada top-down. (2) tidak hanya berpusat pada birokrasi dan penguasa yang cenderung kurang demokratis, tetapi berpusat pada kekuatan dan kedaulatan rakyat yang lebih demoratis. (3) tidak lagi memihak pada kepentingan penguasa dan hanya dinikmati sekelompok orang, tetapi memihak pada banyak orang, terutama si-miskin dan si-lemah dan mengutamakan keadilan dan pemerataan. (Effendi,  2000: 218-219). Demikianlah, Bajo hanya salah satu ‘narasi kecil’ dari banyak kaum minoritas di Indonesia yang diabaikan haknya oleh negara. Mereka yang lahir dari ketidakberdayaan. Sebagai sebuah etnis yang menghabiskan hidupnya di laut, berdiam di banyak tempat di Indonesia: Gorontalo, Jawa Timur, Sumbawa, Flores, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, Bajo adalah entitas yang perlu diperhatikan hak-haknya. Untuk bisa melepaskan diri dari kekangan ini, adanya langkah taktis dan komitmen serta dukungan stakeholders sebagai upaya karitatif untuk pembangunan manusia Indonesia pada umumnya dan kaum minoritas pada khususnya. Dengan demikian mereka mampu meningkatkan kualitas hidup di masa-masa yang akan datang, dan selanjutnya akan berpengaruh pada corak pendidikan pada komunitas minoritas lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun