Mohon tunggu...
Simon Morin
Simon Morin Mohon Tunggu... Freelancer - Politisi Indonesia dari Papua

Mantan Anggota DPR-RI (1992 - 2009) Mantan Anggota DPRD Province Irian Jaya (1982 - 1992) Mantan Pegawai negeri sipil daerah Irian jaya (1974 - 2004)

Selanjutnya

Tutup

Money

Apa Kepentingan Papua dalam Perundingan Indonesia Dengan Freeport?

13 Mei 2017   16:30 Diperbarui: 13 Mei 2017   17:10 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut Sekjen ESDM dalam Tempo on line hari Kamis tanggal 4 Mei 2017, bahwa pertemuan antara Pemerintah dengan Freeport pada tanggal tersebut merupakan kick off meeting untuk merundingkan dan menyelesaikan empat isu krusial, yaitu: Pertama, soal stabilitas investasi yang dikaitkan dengan masalah fiskal dan perpajakan nasional/daerah; kedua,soal divestsi saham sebesar 51%; ketiga, soal keberlangsungan operasi setelah berakhirnya kontrak pada tahun 2021; keempat,soalpembangunan smelter.

Keempat isu ini akan dirundingkan sebagai satu paket karena saling kait mengait ibarat dilema ayam dan telur. Meskipun bulan Okober 2017 telah ditetapkan sebagai batas waktu perundingan, tetapi Menteri ESDM bapak Jonan mengharapkan kalau bisa perundingan diselesaikan 1 – 2 bulan lebih cepat. Ini merupakan sikap optimis dari Menteri kita yang patut disambut dengan gembira.

Bagaimana posisi pemerintah?

Tim Pemerintah yang telah dibentuk untuk berunding dengan Freeport terdiri dari unsur-unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta pihak-pihak lainnya yang terkait langsung dengan operasi Freeport. Terbentuknya Tim Perunding Pemerintah lintas sektor ini, merupakan suatu indikasi dan isyarat penting bagi Freeport bahwa pemerintah akan serius dalam menyelesaikan perundingan dengan Freeport.

Bagi pemerintah, perundingan kali ini sangat penting, karena akan dijadikan pengalaman berharga dan modus operandi dalam berurusan dengan perusahaan-perusahan asing lainnya yang akan berinvestasi di Indonesia. Melalui perundingan kali ini, ada keinginan kuat dari Pemerintah untuk memeroleh manfaat yang lebih besar dari berbagai kontrak yang sudah pernah dibuat oleh Pemerintah sebelumnya yang dianggap tidak menguntungkan bagi negara dan bangsa Indonesia sehingga bila ingin diperpanjang maka isi dan persyaratan kontraknya harus berubah demi mencapai suatu win-win solution. Demikian juga halnya dengan kontrak-kontrak yang akan datang.

Pada akhir tahun ini Pemerintah juga akan berunding dengan kontraktor Perancis dan Jepang terkait eksploitasi gas di Blok Mahakam Kalimantan yang kontraknya akan expiredpada akhir tahun 2017 ini. Sementara itu, pemerintah juga akan merundingkan kontrak untuk eksploitasi gas di Blok Masella Provinsi Maluku dengan pihak Jepang dan Belanda. Meskipun tambang mineral berbeda dengan tambang migas namun dalam memperjuangkan kepentingan nasional tidak ada bedanya karena perundingan-perundingan tersebut diharapkan dapat menghasilkan suatu win-win solution bagi kedua belah pihak.

Pemerintah sudah meminta Freeport untuk segera merobah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) padahal KK-nya baru akan berakhir pada tahun 2021. Menurut persyaratan Pemerintah, bila perusahaan tidak merubah KK menjadi IUPK maka perusahaan dilarang mengekspor konsentratnya. Konsekuensi dari perobahan tersebut adalah terganggunya stabilitas investasi karena fiskal dan perpajakan nasional/daerah yang di dalam KK di-nailed down sehingga tidak mengalami perobahan dalam kurun waktu yang panjang akan terganggu. Dengan perobahan KK menjadi IUPK maka fiskal dan perpajakan menjadi prevailing sehingga tidak menjamin kepastian bagi investasi jangka panjang walaupun mungkin menguntungkan bagi pemerintah dari sisi perpajakan dan penerimaan lainnya.

Pemerintah juga menghendaki kepemilikan saham 51% agar menduduki posisi pemegang saham mayoritas. Keinginan tersebut mungkin sulit dipenuhi karena terkesan memaksakan kehendak berdasarkan semangat nasionalisme, namun mungkin kurang elegan dan akan counter-productive terhadap masuknya investasi ke Indonesia karena seakan terjadi pengambil-alihan perusahan secara paksa. Hal seperti ini akan memberikan sinyal yang negatif terhadap kampanye Pemerintah untuk mengundang investasi dari luar. Sebenarnya perusahaan sudah pernah menawarkan kepemilikan saham kepada Pemerintah tetapi belum dibeli karena perhitungan harga saham dari Pemerintah dan Freeport masih berbeda.

Tentang keberlanjutan operasi atau perpanjangan kontrak, pemerintah tetap mengaitkannya dengan perobahan kontrak yang terkait dengan stabilitas investasi, kepemilikan saham dan pembangunan smelter. Menyangkut smelter pemerintah meminta agar Freeport segera membangunnya walaupun perusahaan sesungguhnya sudah memiliki smelter sejak tahun 1999, jauh sebelum lahirnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Perusahaan juga sudah menyatakan kesediaan untuk memperluas kapasitas smelter yang sudah ada bila ada jaminan keberlanjutan operasi sampai tahun 2041. Pada posisi seperti inilah Pemerintah akan berurusan dengan Freeport.

Bagaimana posisi Freeport?

Bagi Freeport pun perundingan kali ini sangat penting karena menyangkut keberlanjutan operasinya di Tembagapura Papua untuk 20 tahun ke depan setelah KK-nya akan berakhir pada tahun 2021. Perusahaan berdasarkan data eksplorasinya sudah menemukan cadangan deposit tembaga dan emas yang cukup besar di tambang bawah tanahnya sehingga tidak tanggung-tanggung sudah menginvestasikan kurang lebih US$ 4 miliar untuk mengembangkan tambang bawah tanah tersebut dan akan menginvestasikan lagi kurang lebih US$ 17 miliar bila kontraknya sudah diperpanjang sampai tahun 2041. Investasi awal untuk pengembangan tambang bahwah tanah ini dilakukan karena dalam KK yang akan berakhir pada tahun 2021 sudah tersirat adanya jaminan untuk keberlanjutan operasi sampai tahun 2041.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun