Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masalah JHT: Pemerintah Seperti Tukang Sulap!

13 Februari 2022   20:33 Diperbarui: 19 Februari 2022   17:51 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Economy.okezone.com

Alih-alih memberikan solusi, ternyata program JKP juga masih prematur untuk dipahami hanya dipermukaan saja. Karena banyak hal yang harus dikaji secara detail. Tidak semudah mengatakan :

 "Karyawan PHK kan ada JKP. Karyawan yang resign mau bikin usaha kan ada Skema bantuan yaitu Tenaga Kerja Mandiri (TKM) tahun 2021 dari Kemnaker. Ada juga Kredit Usaha Rakyat (KUR)".

Cara berpikir karyawan yang sudah resign atau PHK, kalo ada tabungan kenapa harus meminjam? Satu-satunya tabungan yang dapat dipergunakan untuk menyambung hidup saat ini adalah JHT. Ternyata pupus sudah harapan.  

Beberapa hal yang dipertimbangkan jika JKP dijadikan sebagai pijakan bagi karyawan yang di-PHK adalah batas atas upah (ceiling wages) ditetapkan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan peserta didaftarkan sebelum usia 54 tahun serta  perusahaan dinyatakan eligible. Bagaimana jika pekerja ternyata menerima upah diatas ceiling wages? Artinya JKP tidak menjangkau semua pekerja kan? Benar atau tidak?

Perusahaan tempat saya bekerja dinyatakaan eligible pada Bulan November 2021. Artinya sejak Februari 2021 hingga November 2021, pemerintah dan BPJS Tenaga Kerja membutuhkan waktu 10 bulan untuk melakukan penilaian apakah perusahaan itu layak untuk diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan? 

Bagi perusahaan yang tidak berhak, maka tidak mendapatkan JKP? Pertanyaannya, berapa persen yang sudah dinyatakan layak menerima JKP sampai saat ini?

Semua karyawan status PKWT dan PKWTT berhak mendapatkan JKP. Perhitungan manfaatnya terbilang realistis untuk mencukupi kehidupan dimana uang tunai yang diterima 45% dari upah terakhir selama 3 bulan pertama. 

Jika pekerja selama 3 bulan berikutnya masih belum mendapatkan pekerjaan, maka ia berhak mendapatkan 25% dari upah terakhir. 

Jika simulasi gaji UMR DKI Jakarta 4,6 juta maka 3 bulan pertama masih mendapat 2 juta per bulan dan 3 bulan selanjutnya 1,1 juta. Realistis ditengah keadaan ekonomi yang baru akan bergeliat naik.

Ada 3 jenis manfaat yang diperoleh pekerja yaitu uang tunai seperti yang dijelaskan diatas, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Ternyata untuk mengklaim uang tunai bagi para korban PHK tidak semudah yang dibayangkan dan diceritakan oleh para ahli dan juru bicara di media. 

Syaratnya rumit yaitu setelah memiliki masa iur 12 bulan dalam jangka waktu 24 bulan terakhir dimana 6 dari 12 bulan masa iur tersebut iurannya dibayar berturut-turut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun