UU Bantuan Hukum mengatur mengenai pemberian bantuan hukum yang diberikan oleh negara kepada orang atau kelompok orang miskin, sedangkan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh advokat merupakan bentuk pengabdian yang diwajibkan oleh Undang-Undang kepada para advokat untuk klien yang tidak mampu.
Sebagai Hak asasi yang dimuat dalam konstitusi sudah seyogyanya negara harus mampu melaksanakan kewajibannya ini kepada warga negara miskin juga dalam rangka mencapai cita negara dalam staatsfundamentalnorm Pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan tumpah darah indonesia, untuk mendapatkan keadilan (justice for all) yang adalah tujuan dari hukum itu sendiri, Magnis-Suseno pernah menyebutkan tujuan hukum adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan lemah. Orientasi itu disebut keadilan.